Negara dalam Bayang-Bayang Rampokrasi

Bung Rizal Kamarullah. (foto: istimewa)

Membaca relasi kekuasaan, kapital, dan demokrasi di Indonesia melalui kritik terhadap praktik perampasan yang dilegalkan.”

Oleh: Bung Rizal Kamarullah
(Inisiator Forest Watch Malut)

Pembangunan selalu dipresentasikan sebagai jalan menuju kemajuan. Jalan raya dibangun, kawasan industri diperluas, investasi dipercepat, dan berbagai proyek strategis diumumkan sebagai simbol keberhasilan negara. Di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang semakin relevan: siapa yang sesungguhnya menikmati hasil pembangunan, dan siapa yang harus menanggung biaya sosial serta ekologis yang ditimbulkannya?

Dalam praktiknya, pembangunan tidak pernah berlangsung di ruang yang kosong. Setiap kebijakan menyentuh ruang hidup masyarakat, mengubah lanskap sosial, serta menentukan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang kehilangan akses terhadap tanah, hutan, laut, maupun sumber daya lainnya. Karena itu, pembangunan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan politik dan keadilan.

Indonesia saat ini berada dalam fase percepatan investasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Berbagai regulasi disederhanakan, prosedur perizinan dipercepat, dan hambatan birokrasi dipangkas demi meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Langkah tersebut kerap dipandang sebagai kebutuhan agar Indonesia mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.

Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui angka pertumbuhan ekonomi atau besarnya nilai investasi. Ukuran tersebut sering kali mengabaikan pengalaman masyarakat yang hidup di wilayah terdampak langsung oleh proyek-proyek pembangunan. Bagi mereka, pembangunan dapat berarti hilangnya ruang hidup, berubahnya pola mata pencaharian, atau meningkatnya risiko lingkungan yang harus ditanggung dalam jangka panjang.

Di sinilah muncul persoalan mendasar mengenai relasi antara negara dan kapital. Negara memiliki kewajiban mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi hak-hak warga negara. Ketika kedua kepentingan tersebut berjalan seimbang, pembangunan dapat menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata. Sebaliknya, ketidakseimbangan akan melahirkan berbagai bentuk ketimpangan baru.

Dalam banyak kasus, legitimasi pembangunan diperkuat melalui bahasa hukum dan administrasi. Sebuah proyek dianggap selesai secara moral karena telah memperoleh izin, memenuhi prosedur, dan mendapatkan persetujuan formal. Padahal, legalitas administratif belum tentu identik dengan keadilan sosial. Suatu kebijakan dapat sepenuhnya sah menurut hukum, tetapi tetap menyisakan persoalan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa hukum memiliki dua wajah. Di satu sisi, hukum merupakan instrumen perlindungan bagi seluruh warga negara. Di sisi lain, hukum juga dapat menjadi sarana legitimasi terhadap kebijakan yang melahirkan distribusi manfaat dan beban secara tidak seimbang apabila proses pembentukannya tidak mencerminkan kepentingan publik secara luas.

Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya diukur melalui penyelenggaraan pemilu secara berkala. Demokrasi juga tercermin dari kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka. Ketika ruang partisipasi semakin menyempit, kualitas demokrasi pun ikut dipertaruhkan.

Sering kali masyarakat baru mengetahui keberadaan suatu proyek ketika seluruh keputusan penting telah ditetapkan. Forum konsultasi publik berubah menjadi sekadar formalitas administratif, sementara substansi keberatan masyarakat tidak lagi memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan. Kondisi seperti ini perlahan mengikis rasa memiliki masyarakat terhadap proses pembangunan.

Dalam konteks tersebut, istilah rampokrasi dapat dipahami sebagai upaya membaca pola kekuasaan yang lebih kompleks daripada sekadar praktik korupsi individual. Perhatian tidak lagi diarahkan semata-mata pada siapa pelakunya, melainkan pada bagaimana struktur kebijakan memungkinkan terjadinya distribusi manfaat dan beban yang terus berulang dalam berbagai sektor kehidupan.

Pendekatan semacam ini penting karena persoalan pembangunan tidak selalu disebabkan oleh aktor yang melanggar hukum. Banyak persoalan justru muncul melalui mekanisme yang sepenuhnya legal, terdokumentasi dengan baik, dan memperoleh legitimasi administratif. Oleh sebab itu, analisis terhadap struktur menjadi lebih penting daripada sekadar mencari kambing hitam.

Perkembangan ekonomi memang membutuhkan investasi. Tidak ada negara yang mampu berkembang tanpa aktivitas ekonomi yang produktif. Akan tetapi, investasi yang sehat semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, perlindungan lingkungan, serta akuntabilitas kebijakan publik yang memadai.

Ketika keseimbangan tersebut terganggu, konflik sosial menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Sengketa lahan, penolakan masyarakat adat, pencemaran lingkungan, hingga kriminalisasi terhadap warga merupakan gejala yang menunjukkan adanya persoalan struktural yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Lebih jauh lagi, pembangunan yang mengabaikan dimensi sosial justru berpotensi melemahkan legitimasi negara. Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui keberhasilan ekonomi, melainkan juga melalui rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya melindungi investasi, tetapi juga melindungi warga negara yang berada pada posisi paling rentan. Perlindungan tersebut menjadi fondasi penting agar pembangunan tidak berubah menjadi sumber konflik yang berkepanjangan.

Media massa, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal memiliki peran penting dalam menjaga ruang kritik terhadap kebijakan publik. Kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan mekanisme koreksi yang justru memperkuat kualitas demokrasi.

Dalam masyarakat demokratis, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran kolektif. Setiap kebijakan publik selalu memiliki konsekuensi yang perlu dievaluasi secara terbuka. Tanpa ruang evaluasi, negara berisiko kehilangan kemampuan untuk memperbaiki dirinya sendiri.

Pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan karena saling menentukan keberhasilan pembangunan dalam jangka panjang.

Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar untuk membangun tata kelola yang lebih adil. Kekayaan sumber daya alam, keberagaman budaya, dan semangat gotong royong merupakan kekuatan yang dapat menjadi fondasi bagi pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Yang dibutuhkan bukan sekadar peningkatan investasi, melainkan juga peningkatan kualitas institusi publik. Institusi yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik akan lebih mampu menghasilkan kebijakan yang memperoleh legitimasi sosial sekaligus memberikan kepastian hukum.

Konsep rampokrasi mengingatkan bahwa relasi antara negara, kapital, dan masyarakat harus terus diawasi melalui mekanisme demokrasi. Kekuasaan yang tidak diawasi cenderung berkembang tanpa batas, sedangkan demokrasi hanya dapat bertahan apabila masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik secara bebas.

Oleh karena itu, pembangunan seharusnya tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperluas keadilan. Kemajuan yang sesungguhnya bukan sekadar bertambahnya nilai investasi, melainkan meningkatnya rasa aman, kepastian hak, dan kualitas hidup seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Demokrasi yang sehat menuntut keberanian untuk mempertanyakan setiap kebijakan yang berpotensi mengabaikan kepentingan publik. Pertanyaan-pertanyaan kritis tersebut bukanlah hambatan bagi pembangunan, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa pembangunan benar-benar berlangsung atas nama rakyat.

Ketika negara mampu menempatkan hukum sebagai pelindung keadilan, kapital sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab, dan masyarakat sebagai subjek utama kebijakan, maka relasi kekuasaan akan bergerak menuju keseimbangan yang lebih demokratis.

Dengan demikian, tantangan terbesar Indonesia bukan semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan publik tetap berakar pada prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, serta keberanian untuk terus mengoreksi arah kekuasaan ketika mulai menjauh dari cita-cita demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup