Kontrak PPPK Paruh Waktu Halsel Segera Diperpanjang, Keaktifan dan Penempatan Dievaluasi

Kepala BKPSDM Halsel, Yudhi Eka Prasetia. (doc: Katasatu)

Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengevaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari proses perpanjangan perjanjian kerja.

Kepala BKPSDM Halsel, Yudhi Eka Prasetia, mengatakan pemberkasan PPPK diberikan waktu hingga Senin (28/9/2026). Perpanjangan akan diberikan kepada PPPK yang masih aktif bekerja dan mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.

“Pemerintah daerah akan tetap memperpanjang selama yang bersangkutan masih aktif dan kemudian pimpinannya juga merekomendasikan sesuai dengan kebutuhan,” kata Yudhi di Kantor Bupati Halsel, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi berasal dari pimpinan masing-masing unit kerja, seperti kepala sekolah, kepala puskesmas, camat, maupun pimpinan perangkat daerah. Sebaliknya, PPPK yang tidak aktif atau tidak lagi dibutuhkan dapat tidak direkomendasikan untuk diperpanjang.

Saat ini, sekitar 973 PPPK Paruh Waktu masuk dalam proses evaluasi. Selain itu, sekitar 100 PPPK yang diangkat pada 2021 turut dipetakan dalam proses tersebut.

Setelah pemberkasan, BKPSDM akan melakukan verifikasi sebelum mengajukan perpanjangan SK. Perjanjian kerja yang diperpanjang berlaku selama satu tahun.

“Ini kan pengumpulan berkas dulu, baru kita verifikasi. Kalau sudah sesuai, nanti kita ajukan perpanjangan SK,” ujarnya.

Yudhi mengatakan Pemkab Halsel juga masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kemungkinan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Belum. Kita masih menunggu. Makanya ini kesempatan kita untuk melakukan review,” katanya.

Evaluasi tersebut sekaligus dilakukan untuk memetakan keaktifan dan kesesuaian penempatan PPPK dengan SK serta perjanjian kerja.

Yudhi mengingatkan PPPK agar menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan. Menurutnya, ketidaksesuaian penempatan dapat menjadi persoalan apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan kepegawaian.

“Kita berharap P3K menempati tugas sesuai dengan SK yang ada. Karena nanti kalau misalkan status kepegawaiannya dialihkan ke pusat, ketika pemberkasan nanti bisa bermasalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi akan menjadi dasar Pemkab untuk menertibkan data PPPK, terutama terkait pegawai yang aktif, tidak aktif, serta kesesuaian tempat tugas dengan SK. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup