Polda Malut Didesak Periksa Kuasa Hukum PT. NHM dan Kapolres Halut

Direktur Pelta Malut, Maruf Majid

Katasatu- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) mendesak Polda Maluku Utara untuk segera memeriksa kuasa hukum PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud dan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu.

Pelta menduga ada kebohongan besar yang sengaja disembunyikan oleh kedua orang ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat mantan karyawan PT. NHM, Septian Sam.

Direktur Pelta Malut, Maruf Majid menegaskan, keterangan kuasa hukum PT. NHM, Iksan Maujud bahwa kasus TPKS dilaporkan langsung terduga korban MT, bukan dilaporkan pihak NHM.

Namun faktanya, dalam dokumen pengaduan di Polsek Malifut Nomor: B/50/X/2025/Reskrim, Perihal: Klarifikasi yang tertanggal 07 Oktober 2025 yang diterima awak media mencantumkan nama Iksan Maujud yang juga kuasa Hukum PT. NHM sebagai pelapor kasus TPKS.

“Ini hanya dua saja, Penyidik Polsek Malifut yang berbohong atau kuasa hukum PT. NHM yang bebohong,” ucapnya.

Selain Iksan Maujud, Pelta juga mendesak Polda Maluku Utara memeriksa Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu. Ia menilai pernyataan Kapolres dalam kasus TPKS ini sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Yang paling mencolok, lanjutnya, pernyataan Kapolres Halmahera Utara bahwa semua saksi termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT. Nusa Hamlahera Minerals (NHM), Safruddin AR Adam sudah diperiksa dalam kasus TPKS.

Keterangan Kapolres ini langsung dibantah Mantan Manajer Departemen IR PT. NHM, Safruddin AR Adam karena tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Maruf menilai adanya upaya Kapolres Halmahera Utara untuk membentengi citra perusahaan. Kapolres dituding memberikan pernyataan publik yang tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan saksi di lapangan demi mengamankan jalannya proses penahanan Septian.

“Kalau keterangan Kapolres Halmahera Utara berbeda dengan keterangan dari mantan Manager Departemen IR PT NHM maka, publik akan menduga, jangan-jangan keterangan Kapolres Halmahera ada dugaan rekayasa keterangan karena pengakuan Safrudin AR Adam diduga belum dipanggil untuk dimintai keterangannya di kepolisian sebagai saksi,” cecar Maruf.

“Kuasa hukum NHM dan Kapolres Halmahera Utara harus bertanggung jawab secara hukum. Ini negara hukum, segala sesuatu harus berjalan sesuai hukum, jangan ada dugaan polemik perbedaan keterangan yang semakin membuat publik bingung,” tegasnya.

Pelta Malut mendesak keras Kapolda Maluku Utara turun tangan, jangan diam, harus cepat bertindak untuk memastikan apakah dugaan keterangan kuasa hukum PT NHM itu benar ataukah dokumen resmi Kepolisian yang benar. Jangan sampai publik menerima dua keterangan berbeda tanpa pernah mendapatkan penjelasan yang terang.

“Pelta Malut percaya, penegakan hukum ditangan Kapolda Maluku Utara pasti akan terselesaikan dengan cepat terkait polemik ini,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup