Cegah Penyebaran HIV, Satpol PP Halsel Gelar Screening terhadap 63 LC di Obi

doc: istimewa

Katasatu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Obi, Sabtu (7/11/2026) malam.

Razia tersebut melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Laiwui. Petugas menyasar delapan kafe karaoke atau THM yang beroperasi di wilayah Desa Laiwui dan Jikotamo.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 63 perempuan yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu turut menjalani pemeriksaan atau screening HIV.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Halsel, Irvan Zam-Zam, menegaskan bahwa setiap LC yang dipekerjakan di THM wajib menjalani screening HIV sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit tersebut.

Menurut Irvan, langkah ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat jumlah kasus HIV di Kabupaten Halmahera Selatan dalam tiga tahun terakhir tercatat mencapai 210 kasus.

Ia menegaskan, pemilik THM yang mempekerjakan LC tanpa memenuhi kewajiban screening HIV akan dikenai sanksi penutupan tempat usaha selama 14 hari.

“Dengan demikian, apabila pemilik mempekerjakan LC tanpa screening, maka kafe akan ditutup selama 14 hari,” kata Irvan dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).

Irvan memastikan Satpol PP tidak akan memberikan toleransi kepada pengelola THM yang mengabaikan ketentuan pemerintah daerah tersebut.

“Sanksi penutupan 14 hari telah kami sampaikan. Maka, screening HIV wajib dilaksanakan oleh para pemilik THM,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Halsel, Rustam Salmon, mengingatkan seluruh pemilik THM agar tidak menyalahgunakan tempat usaha mereka sebagai lokasi praktik prostitusi atau aktivitas seksual komersial.

Ia menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Larangan Perbuatan Asusila secara tegas mengatur larangan terhadap aktivitas tersebut.

“Selain itu, untuk menyangkut HIV, ini menjadi atensi Pak Bupati. Jadi, kami tidak segan-segan mengambil tindakan penutupan THM jika hal seperti itu terjadi,” ujar Rustam.

Rustam menambahkan, Satpol PP juga akan menindak tegas pelanggaran terhadap Perda Halsel Nomor 9 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras (Miras).

Penegakan aturan tersebut tidak hanya menyasar THM, tetapi juga tempat kos dan penginapan yang terbukti membiarkan aktivitas pesta miras maupun praktik kumpul kebo.

“Maka, bukan hanya THM, tetapi kos-kosan dan penginapan pun akan kami tindak jika membiarkan pesta miras dan kumpul kebo,” tandasnya.

(Idal/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup