Kasus Pencurian Mesin Tempel di Haltim, Polisi Buru Terduga Pelaku hingga Lintas Wilayah
Katasatu – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengungkap kasus dugaan pencurian mesin tempel kapal nelayan berkapasitas 15 PK di Dusun II Ake Salaka, Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Calya berwarna silver metalik yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (5/11/2026).
Kasus ini bermula ketika dua orang yang belum dikenal korban diduga mengambil mesin tempel dari lokasi penjemuran ikan teri. Namun, aksi keduanya diketahui oleh seorang saksi sehingga mesin tempel yang hendak dibawa tersebut tertinggal di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wasile Selatan melakukan penyelidikan hingga menemukan mobil Toyota Calya yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Kendaraan itu ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di area perkebunan warga Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan penyidik, mobil yang diamankan tersebut merupakan milik istri seorang anggota Polres Halmahera Utara. Kendaraan itu sebelumnya disewakan kepada seseorang berinisial JP untuk keperluan transportasi lintas dengan rute Tobelo–Sofifi maupun Tobelo–Galela.
“Untuk kendaraan yang diamankan, berdasarkan keterangan penyidik, mobil tersebut merupakan milik istri seorang anggota Polres Halmahera Utara yang disewakan kepada seseorang berinisial JP. Kendaraan itu sebelumnya dipercayakan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagai kendaraan lintas dengan rute Tobelo–Sofifi maupun Tobelo–Galela,” jelasnya.
Menurut Hadi, berdasarkan keterangan pemilik kendaraan, mobil tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan transportasi lintas. Namun, dalam perkembangannya, kendaraan itu diduga disalahgunakan oleh pihak penyewa untuk melakukan pencurian mesin tempel di wilayah Halmahera Timur.
Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hubungan pemilik kendaraan dengan JP sebatas hubungan sewa-menyewa. Pemilik kendaraan maupun suaminya sejauh ini tidak diketahui terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Untuk mengembangkan kasus ini, Polres Halmahera Timur turut berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Barat guna membantu proses pencarian serta penangkapan para terduga pelaku.
Polda Maluku Utara menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas seluruh pihak yang diduga terlibat sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.
(Red)












Tinggalkan Balasan