Bupati Halsel Perketat Integritas Layanan Kesehatan, Nakes Dilarang Terima Imbalan
Katasatu – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, mengingatkan seluruh jajaran sektor kesehatan agar menjaga integritas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan suap.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel berdasarkan Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026.
Dalam surat edaran itu, seluruh jajaran sektor kesehatan diminta memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas serta terbebas dari praktik korupsi.
Melalui Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasjim, Bupati menegaskan tenaga kesehatan dilarang meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pasien.
“Dilarang keras meminta/menerima imbalan apa pun dari pasien. Sanksi tegas bagi pelanggar,” demikian pesan yang tercantum dalam materi imbauan tersebut.
Larangan itu juga berlaku dari sisi masyarakat. Pasien maupun keluarga pasien diminta tidak memberikan uang, barang, atau jasa kepada petugas sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan yang diterima.
Dinas Kesehatan Halsel menegaskan bahwa memberikan pelayanan secara prima merupakan kewajiban setiap petugas kesehatan kepada masyarakat.
“Jangan memberi uang, barang, atau jasa kepada petugas kesehatan. Pelayanan prima adalah kewajiban kami,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Halsel memperkuat integritas pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Kesehatan Halsel juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik pungli, gratifikasi, maupun suap dalam pelayanan kesehatan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR! di laman www.lapor.go.id, kanal pengaduan Dinas Kesehatan Halsel, maupun melalui WhatsApp di nomor 0853-8516-8680.
Pemkab Halsel mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat dan harus diberikan secara profesional sesuai ketentuan, tanpa pungutan atau imbalan di luar aturan yang berlaku. (Idal/Red)















Tinggalkan Balasan