Kongkalikong Aparat dan Korporasi, Mantan Manajer IR PT. NHM Cerita Kronologis Kasus Septian Sam

Katasatu- Pernyataan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu bahwa semua saksi, termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT. Nusa Hamlahera Minerals (NHM), Safruddin AR Adam sudah diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dibantah sendiri oleh Safruddin AR Adam.

Mantan Manajer Departemen IR PT. NHM, Safruddin AR Adam saat dihubungi wartawan mengaku tidak pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus TPKS.

“Sampai saat ini saya tidak pernah dimintai keterangan dari penyidik atas kasus TPKS yang melilit eks karyawan Septian Sam,” ucanya.

Padahal, keterangan Safruddin AR Adam sangat penting dalam kasus ini. Sebab, saat kasus ini kali pertama mencuat, Safruddin AR Adam menduduki jabatan Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM.

Karena jabatannya sebagai Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM saat itu, maka ia orang pertama yang menangani kasus ini secara internal, sebelum di proses ke pihak keolisian.

“Saya so lupa bulan apa, tapi itu di tahun 2023. Saya didatangi salah satu pengurus serikat buruh PT. NHM, Iswan Marus di ruangan saya dan melaporkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap petugas medis relawan medis Covid-19 yang dilakukan oleh saudara Septian Sam,” ungkapnya.

“Tapi itu masih dalam laporan lisan. Lalu saya sampaikan ke Iswan Marus, tolong bilang ke mereka (para terduga korban) untuk menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti-bukti. Karena ini menyangkut keluhan yang berkaitan dengan tindakan kriminal, jadi laporannya harus benar-benar tertanggungjawab. Apalagi ini bukan mereka (para terduga korban) yang datang langsung melapor,” lanjut Safrudin.

Dari laporan Iswan Marus itu, lanjutnya, ia memerintahkan stafnya untuk memanggil beberapa relawan medis untuk dimintai keterangan dan membuatkan laporan secara tertulis terkait dugaan pelecehan yang menimpa mereka.

“Saya sampaikan ke staf di bagian investigasi, ada laporan beberapa perempuan terkait pelecehan seksual. Panggil p dorang (mereka) untuk minta mereka buat laporan secara tertulis, biar kita menegtahui kronologisnya. Staf saya menindaklanjuti dan memanggil beberapa perempuan terduga korban untuk membuat laporan secara tertulis,” urainya.

Setelah mereka membuat laporan secara tertulis, saya membaca satu persatu laporan mereka. Dari laporan itu, ditemukan ada kejadian yang terjadi tahun 2020, ada juga di tahun 2022.

“Saya lalu sampaikan, kenapa tidak dilaporkan saat kejadian terjadi 2020 atau yang 2022. Kalau di laporkan pasti akan kita tindak saat itu juga. Kenapa tunggu sampai tahun 2023 baru dilaporkan. Dari laporan mereka yang saya baca itu, rupanya banyak data yang tidak valid,” jelasnya.

Sebagai penanggungjawab penegakan kedisiplinan karyawan PT. NHM, ia melihat kasus ini menyangut nama baik terlapor dan pelapor, sehingga ia meminta para terapor untuk menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk bisa ditindaklanjuti lebih jauh.

“Jangan sampaikan kita tindaklanjuti tanpa ada bukti-bukti yang kuat, saya kena juga,” tegasnya.

Ketika ia berencana memanggil dan memeriksa terduga terlapor Septian Sam, pengurus serikat buruh PT. NHM, Iswan Marus kembali mendatanginya dan meminta, agar Septian Sam jangan dulu dipanggil.

“Waktu kita rencana jadwalkan panggil Septian Sam, tiba-tiba Iswan Marus dating lagi ke ruangan saya dan meminta jangan dulu periksa Septian Sam. Saya tanya alasannya apa, Iswan hanya menjawab Septian ada mengirim pesan WhatsApp ke dia, tapi dia tidak jelaskan apa isi WhatsApp Septian,” tandasnya, sembari menambahkan, hingga ia di PHK pada tahun 2024, para korban tidak pernah memberikan data-data atau bukti yang diminta.

Sekedar diketahui, penetapan Septian Sam sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Malifut ini menimbulkan banyak tanya. Sebab, dari awal kasus ini sudah dinyatakan selesai.

Namun saat Septian menuntut pesangonnya sebesar Rp800 juta pada tahun 2026, tiba-tiba penyidik Polsek Malifut menetapkan Septian Sam sebagai tersangka. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup