Berkas Perkara Eks Karyawan PT. NHM Lengkap, Kapolres Halut: Semua Saksi Sudah Diperiksa

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu

Katasatu- Kapolres Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, berkas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa petugas medis relawan penanganan Covid-19 PT. Nusa Hamlahera Mierals (NHM) berinsial MT, telah masuk P21 karena sudah dinyatakan lengkap, dan segera dilimpahkan ke Kejari Halmahera Utara.

“Iya sebentar lagi berkas perkara itu P21 hari ini (Jumat,18/09/2026), dan segera akan tahap 2 (pelimpahan ke Kejaksaan),” kata Erlichson.

Kapolres saat ditanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, berapa jumlah total saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik? Termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations, Safruddin AR Adam dan mantan Kepala Teknik Tambang (KTT), Amirudin Hasyim.

Sebab, Kuasa Hukum PT. NHM, Iksan Maujud menuding kedua nama ini sudah menerima laporan para korban, tetapi sengaja ditutupi untuk melindungi terduga pelaku saat kasus ini pertama kali mencuat di tahun 2023.

Apakah kedua sosok tersebut sudah diperiksa dan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP)? Kemudian, terkait dengan hak dan fakta perkara, apakah pihak korban juga sudah diambil keterangannya secara resmi dalam proses penyidikan ini?

Mendapatkan pertanyaan wartawan ini, Kapolres tidak bisa membeberkan berapa saksi yang diperiksa. Ia hanya mengaku semua saksi sudah diperiksa, karena ini adalah kasus pidana bukan masalah internal perushaan. Selebihnya, ia meminta wartawan datang saat masuk ke tahap persidangan untuk mengetahui lebih lengkap kasus tersebut.

“Semua sudah diperiksa pak. Kami mengurus kasus pidana pak, bukan internal perusahaan. Kalau nanti mau lengkap datangi saja saat persidangan pak,” akhirnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup