BPKAD Halsel Jelaskan Pagu PPPK Tahap II Dianggarkan Melalui DTT APBD 2026
Katasatu – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Farid Husen, menjelaskan bahwa pagu anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II serta PPPK paruh waktu pada APBD Pokok Tahun 2026 sementara ditempatkan dalam Belanja Tidak Terduga (DTT).
Hal tersebut disampaikan Farid saat diwawancarai di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Farid, penganggaran secara global di DTT dilakukan karena pada tahap awal penyusunan APBD 2026 pemerintah daerah belum memperoleh data rinci terkait penempatan PPPK di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Waktu penyusunan APBD pokok 2026, pagu PPPK tahap II dan paruh waktu dianggarkan secara global di DTT, karena saat itu belum ada data pasti terkait penempatan PPPK di dinas mana saja. Jadi belum bisa dihitung secara detail kebutuhan anggarannya per OPD,” jelas Farid.
Ia menambahkan, skema penggajian PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga membutuhkan data administrasi lengkap, seperti status pernikahan dan jumlah tanggungan, sebelum anggaran dapat dialokasikan secara spesifik.
“Karena penggajian PPPK mengikuti pola PNS, maka harus diketahui dulu data rinci pegawai, misalnya status keluarga, jumlah anak, dan sebagainya. Itu yang menjadi dasar perhitungan anggaran per dinas,” ujarnya.
Farid mengatakan, setelah data penempatan PPPK telah tersedia, anggaran yang sebelumnya berada di DTT akan digeser ke masing-masing OPD sesuai kebutuhan riil.
Ia memastikan langkah tersebut tidak bermasalah secara regulasi, karena penganggaran di DTT merupakan solusi sementara untuk mengakomodir kebutuhan belanja yang datanya belum lengkap pada saat penyusunan APBD.
“Secara aturan tidak bermasalah, karena memang pada saat itu datanya belum tersedia. Setelah ada kepastian penempatan PPPK, anggaran akan digeser dari DTT ke OPD masing-masing,” katanya.
Farid memperkirakan total anggaran yang disiapkan dalam DTT untuk kebutuhan PPPK dan penanganan keadaan darurat berada pada kisaran Rp50 miliar lebih.
Selain untuk penggajian PPPK, DTT juga direncanakan untuk kebutuhan tanggap darurat bencana yang bersifat operasional, seperti kegiatan pencarian korban dan kebutuhan darurat non-fisik lainnya.
“Di DTT itu juga sudah diperhitungkan untuk kebutuhan tanggap darurat bencana yang sifatnya operasional, bukan pembangunan fisik. Jadi anggarannya memang fleksibel untuk kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Farid menyebut realisasi pada triwulan pertama tahun 2026 telah mencapai sekitar 25 persen dari target, atau sekitar 68 miliar lebih dari total target Rp275 miliar, khususnya dari sektor pajak daerah.
“Informasi terakhir, capaian PAD pada triwulan pertama sudah sekitar 25 persen dari target, itu khusus dari pajak daerah. Target PAD tahun ini berada di kisaran Rp275 miliar,” pungkasnya. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan