17 Perkara Tuntas, Kejari Halsel Musnahkan 96 Barang Rampasan
Katasatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/2026).
Kepala Kejari Halsel, Tommy Busnarma, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Menurutnya, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain menjalankan putusan pengadilan, langkah tersebut juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di lingkungan Kejaksaan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 perkara pidana dengan total 96 barang rampasan dimusnahkan. Perkara tersebut mencakup tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP, dengan rincian sebagai berikut:
- Narkotika: 2 perkara
- Perikanan/Kelautan: 3 perkara
- Penganiayaan: 1 perkara
- Kekerasan secara bersama-sama: 3 perkara
- Pengancaman: 1 perkara
- Pencurian: 2 perkara
- Penipuan: 1 perkara
- Perlindungan anak: 1 perkara
- Perkosaan: 1 perkara
- Pembunuhan: 1 perkara
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 1 perkara
Pemusnahan barang rampasan tersebut dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana. Selain mengeksekusi putusan terhadap pelaku tindak pidana, jaksa juga bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan barang bukti serta biaya perkara. (RI/Red)













Tinggalkan Balasan