Wali Kota Tidore Dituding Cederai Integritas dan Kepercayaan Publik
Katasatu- Dugaan kepemilikan mobil mewah oleh Walikota Tidore Kepulauan yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta adanya tunggakan pajak memicu sorotan tajam.
Meski Ayah Erick, sapaan akrab Wali Kota Tidore itu berdalih bahwa kendaraan tersebut baru saja lunas, tindakan menyembunyikan aset dari laporan resmi dinilai sebagai preseden buruk yang merusak esensi reformasi birokrasi.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, menegaskan bahwa seorang kepala daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencontohkan transparansi dan kepatuhan hukum, bukan justru mencari pembenaran administratif setelah pelanggarannya terendus publik.
“Upaya membangun clean and good governance (tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik) di pemerintah daerah sepantasnya harus lebih awal ditampilkan oleh pemimpin itu sendiri. Hal ini penting agar seluruh kebijakan yang hendak diambil oleh pemimpin memperoleh trust (kepercayaan) publik yang tinggi,” ujar Arif Nur Alam kepada awak media, Selasa (09/06).
Arif menilai, dalih kelunasan atau rencana untuk segera mendaftarkan aset tersebut ke KPK tidak menghapus fakta adanya pelanggaran etika dan transparansi di awal. Tindakan ini secara langsung memperlihatkan adanya masalah mendasar pada komitmen moral sang pemimpin.

“Preseden berita di atas menunjukkan ada masalah dalam diri pemimpin itu sendiri. Kendati akan melunasi tunggakan lalu akan memasukkan dalam daftar LHKPN, hal itu tetap akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Pertanyaan Kritis: Dari Mana Sumber Uangnya?
Lebih jauh, IBC menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada sekadar urusan denda pajak atau revisi dokumen LHKPN. Ada indikasi krusial yang harus diusut tuntas terkait asal-usul perolehan aset mewah yang sempat disembunyikan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kritisnya adalah, apakah pembelian seluruh aset yang belum dimasukkan dalam LHKPN tersebut bersumber dari uang legal atau tidak? Hal ini yang harus dijawab oleh kepala daerah dan aparat penegak hukum,” kata Arif.
IBC mengingatkan kembali bahwa fungsi utama LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi dan alat uji transparansi, bukan sekadar pelaporan formalitas tahunan yang bisa diabaikan tanpa sanksi moral.
“Sehingga LHKPN tidak dimaknai soal pemenuhan administrasi semata, melainkan kejujuran dan integritas seorang pejabat negara atau daerah,” pungkas Arif menutup keterangannya. (red)














Tinggalkan Balasan