Dugaan Bisnis Ilegal di Kusu Island Resort Menguat, Pengelola WNA Bungkam Saat Dikonfirmasi

Aktifitas di Kusu Island Resort yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan

Katasatu – Upaya wartawan untuk mengonfirmasi berbagai dugaan pelanggaran hukum di Kusu Island Resort, Kabupaten Halmahera Selatan, berujung penolakan. Barbara, warga negara Austria yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola resort tersebut, menolak memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Saat ditemui di kawasan resort pada Sabtu (25/7/2026), Barbara awalnya menyapa wartawan menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ketika pertanyaan mulai mengarah pada dugaan aktivitas somel kayu, dugaan penebangan mangrove, hingga legalitas pembangunan fasilitas di kawasan pesisir Pulau Kusu, ia beralih menggunakan bahasa Inggris dan menolak menjawab seluruh pertanyaan.

“No comment. Kami memang tidak berbicara dengan pers. Suami saya masih di luar daerah. Mungkin Selasa malam baru kembali,” ujar Barbara.

Barbara juga menyatakan wartawan tidak dapat melakukan peliputan tanpa membawa surat dari pemerintah daerah.

“Harus ada surat dari pemerintah yang diberikan Bupati. Harus ada konfirmasi dari Bupati mengapa bisa masuk ke sini. Kami tidak ada komentar,” katanya.

Seorang karyawan resort bernama Hery yang mendampingi Barbara turut menolak memberikan penjelasan. Menurutnya, seluruh keputusan dan pernyataan hanya dapat disampaikan oleh pemilik resort.

“Saya hanya karyawan. Kalau bos perempuan tidak memberikan keterangan, saya juga tidak bisa. Kami tunggu bos laki-laki datang karena keputusan harus dari mereka,” ujarnya.

Penolakan tidak hanya terjadi saat proses wawancara. Barbara juga melarang wartawan mengambil foto maupun video di area resort. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan kepada aparat apabila dokumentasi tersebut dipublikasikan.

“Tidak boleh foto atau video. Kalau ada yang memuat foto atau video, saya laporkan ke polisi dan pemerintah karena ini milik perusahaan,” katanya.

Usai menyampaikan larangan tersebut, Barbara bersama Hery meminta wartawan meninggalkan kawasan resort menuju dermaga.

“Kami tidak menerima tamu dari pers. Resort ini hanya untuk tamu yang menginap, bukan untuk orang yang datang tanpa tujuan pemerintah,” ucapnya.

Sebelum diminta meninggalkan lokasi, wartawan sempat mengamati adanya aktivitas mesin somel kayu di kawasan resort. Di lokasi juga terlihat bekas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan jetty menuju area cottage. Selain itu, tampak jejak penebangan mangrove di sejumlah titik pesisir.

Temuan di lapangan tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut meliputi aktivitas somel kayu tanpa izin, penggunaan kayu besi, pembangunan dua jetty, penggalian sumur, hingga dugaan perusakan ekosistem mangrove. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan observasi dan investigasi di kawasan Kusu Island Resort setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola resort.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Pemerintah juga belum memberikan penjelasan mengenai status perizinan usaha resort maupun hasil pengawasan terhadap berbagai dugaan yang dilaporkan masyarakat.

Sikap tertutup pengelola resort, ditambah belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah, membuat berbagai dugaan pelanggaran di Pulau Kusu masih menyisakan tanda tanya. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum kini menunggu hasil investigasi dan proses penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup