Dugaan Penganiayaan Lansia oleh Kepsek SDN 84, Dinas Pendidikan Halsel Ambil Langkah Tegas
Katasatu – Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang menyeret nama Kepala SD Negeri 84 Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Rahma Bani.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur pendidikan. Menurutnya, seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan telah memerintahkan Bagian Tata Usaha (TU) untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Rahma Bani guna dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Tidak ada kompromi. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Siti Khodijah kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, sikap tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan dalam menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memastikan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Rahma Bani.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Kayoa pada Senin (27/7/2026) dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.
Korban mengaku dipukul menggunakan bambu dan sepotong kayu sehingga mengalami rasa sakit pada bagian punggung. Selain dugaan penganiayaan, korban juga menyatakan bahwa terlapor melontarkan kata-kata penghinaan dan menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan berhasil ditahan polisi,'” ujar Rohani Paes menirukan ucapan yang diduga disampaikan terlapor.
Korban mengaku telah menjalani pengobatan akibat luka dan rasa sakit yang dialaminya.
Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut kini tengah ditangani Polsek Kayoa.
Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Rahma Bani untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan