Kusu Island Resort Disorot, Disparbud Halsel Desak Tindak Dugaan Pelanggaran

Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan, Ali Hasan. (foto: istimewa)

Katasatu – Dugaan perusakan lingkungan dan aktivitas usaha yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Kusu Island Resort, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terus menjadi sorotan.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Hasan, menegaskan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum apabila dugaan pelanggaran di kawasan tersebut terbukti.

Menurut Ali, dugaan penebangan atau perusakan hutan mangrove, penampungan kayu tanpa izin, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum harus ditindak oleh instansi berwenang.

“Kalau memang ada temuan pelanggaran, tentu harus ditertibkan atau ditindak karena itu masuk kategori pelanggaran hukum,” kata Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, Ali menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam pengawasan kawasan pesisir, mangrove, dan kehutanan memiliki keterbatasan. Menurutnya, sebagian kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ia mengaku hingga saat ini pihak Disparbud Halsel belum menemukan secara langsung adanya aktivitas ilegal maupun kerusakan lingkungan seperti yang menjadi sorotan publik di kawasan Kusu Island Resort.

Kadis Bantah Ada Aktivitas Somel

Terkait isu keberadaan tempat penggergajian kayu atau somel di kawasan resort, Ali secara tegas membantah informasi tersebut. Ia mengatakan bangunan yang disebut-sebut sebagai tempat pengolahan kayu sebenarnya merupakan bengkel yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan.

“Soal somel bukan kewenangan kami. Tetapi dari hasil pengecekan, itu bukan somel melainkan bengkel pemeliharaan dan tim yang turun juga tidak menemukan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Ali juga menyebut tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara telah melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pengecekan tersebut, kata dia, tidak ditemukan aktivitas penggergajian kayu sebagaimana isu yang berkembang.

Namun, bantahan tersebut belum serta-merta meredam sorotan publik terkait dugaan aktivitas lain di kawasan resort, terutama menyangkut kondisi lingkungan dan keberadaan kawasan mangrove.

Dugaan Kerusakan Mangrove Harus Diusut

Mengenai dugaan perusakan mangrove, Ali kembali menegaskan bahwa aspek pengawasan kawasan pesisir dan kehutanan berada pada ranah kewenangan pemerintah provinsi.

Karena itu, apabila terdapat laporan atau temuan terkait dugaan kerusakan kawasan mangrove, menurutnya, instansi yang memiliki kewenangan harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Disparbud Halsel, lanjut Ali, pada prinsipnya mendukung setiap upaya untuk memastikan kegiatan pariwisata tidak mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan.
Sebab, pengembangan sektor pariwisata semestinya berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir.

Akses ke Resort Jadi Persoalan

Selain persoalan lingkungan, sorotan juga muncul terkait dugaan pembatasan akses terhadap kawasan Kusu Island Resort, termasuk keluhan mengenai dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, Ali mengatakan mekanisme penerimaan tamu merupakan kebijakan internal pengelola resort. Ia menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan standar operasional pengelola dalam menjaga privasi dan kenyamanan wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara.

Bahkan, kata Ali, pemerintah daerah sekalipun tidak dapat masuk secara bebas ke kawasan resort tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dan pemberitahuan kepada pihak pengelola.

“Kalau kami dari pemerintah daerah atau tamu resmi ingin berkunjung juga harus menyampaikan surat kepada pengelola. Akses ke lokasi memang terbatas. Kalau teman-teman PWI Halmahera Selatan ingin berkunjung, nanti kami bisa menyurat agar bersama-sama ke lokasi,” katanya.

Pengelola Diminta Terbuka

Polemik Kusu Island Resort kini tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga transparansi pengelolaan kawasan wisata dan akses publik terhadap informasi.

Jika tidak ada pelanggaran, pihak pengelola seharusnya memiliki ruang yang cukup untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai izin usaha, pengelolaan lingkungan, aktivitas pemeliharaan, serta status kawasan yang dikelola.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga dituntut tidak sekadar melempar persoalan kewenangan, tetapi tetap menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai tugas masing-masing agar pengembangan pariwisata tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang menjadi sorotan publik, termasuk dugaan kerusakan mangrove, aktivitas pengolahan kayu, serta pembatasan akses.

Publik kini menunggu langkah konkret instansi berwenang untuk memastikan apakah berbagai dugaan tersebut benar-benar merupakan pelanggaran atau sebatas informasi yang belum terbukti. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup