PWI Halsel Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan saat Konfirmasi di Kusu Island Resort

Kusu Island Resort

Katasatu – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan mengecam keras dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dialami seorang wartawan saat melakukan peliputan di kawasan Kusu Island Resort, Pulau Kusu, Kecamatan Bacan.

Organisasi profesi wartawan tersebut menilai dugaan pelarangan mengambil foto dan video, pembatasan proses peliputan, hingga permintaan agar wartawan meninggalkan lokasi merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian, karena menyangkut kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap PWI Halsel disampaikan Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, bersama Sekretaris PWI, Sadam Hadi, setelah menerima laporan dari Asbar Ikram, wartawan Salawaku.id yang juga merupakan anggota PWI. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) saat Asbar menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut laporan yang diterima PWI, wartawan tersebut datang ke Kusu Island Resort untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Informasi itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mesin somel, penggunaan kayu besi, pembangunan jetty, pembukaan kawasan pesisir, penggalian sumur, hingga dugaan kerusakan vegetasi mangrove.

Namun, proses konfirmasi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Wartawan mengaku dilarang mendokumentasikan lokasi, diperingatkan agar tidak mempublikasikan hasil dokumentasi, serta diminta meninggalkan kawasan resort sebelum memperoleh penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

PWI: Wartawan Bukan Ancaman, Melainkan Mitra Informasi Publik

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas sesuai prosedur jurnalistik seharusnya dipandang sebagai mitra dalam memberikan informasi yang berimbang kepada publik, bukan sebagai ancaman terhadap aktivitas usaha.

“Pers hadir untuk memastikan setiap informasi diuji melalui proses konfirmasi. Jika ada informasi yang dianggap tidak benar, maka kesempatan itulah yang seharusnya digunakan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” ujar Samsudin, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan pendidikan publik, kontrol sosial, serta memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Menurutnya, seluruh pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses verifikasi yang menjadi kewajiban dalam setiap pemberitaan. Karena itu, penolakan terhadap proses konfirmasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi.

PWI Halsel juga menyoroti adanya permintaan agar wartawan membawa surat atau persetujuan dari Bupati Halmahera Selatan sebelum melakukan peliputan di kawasan resort.

Sementara itu, Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar dalam mekanisme kerja jurnalistik.

“Wartawan bekerja berdasarkan penugasan redaksi, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, bukan berdasarkan izin kepala daerah. Selama menjalankan tugas secara profesional, kerja jurnalistik harus dihormati,” tegas Sadam.

Ia mengakui setiap pengelola kawasan memiliki kewenangan mengatur keamanan maupun akses terhadap area tertentu. Namun, menurutnya, pembatasan tersebut harus disampaikan secara proporsional dan tidak menutup ruang bagi proses konfirmasi.

PWI Akan Bawa Persoalan ke Dewan Pers

Atas peristiwa itu, PWI Halmahera Selatan memastikan akan menyusun kronologi lengkap beserta bukti-bukti pendukung untuk diteruskan kepada PWI Provinsi Maluku Utara, PWI Pusat, hingga Dewan Pers agar memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami tidak ingin peristiwa seperti ini dianggap sebagai hal yang biasa. Karena itu, persoalan ini akan kami teruskan secara resmi kepada organisasi di tingkat provinsi, pusat, hingga Dewan Pers,” kata Samsudin.

Selain persoalan dugaan pembatasan peliputan, PWI Halsel mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penumpukan kayu dalam jumlah besar di kawasan resort, serta dugaan kerusakan vegetasi mangrove.

Meski demikian, PWI menegaskan informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Menurut Samsudin, informasi-informasi tersebut justru menjadi alasan wartawan melakukan konfirmasi kepada pengelola.

“PWI tidak menyimpulkan bahwa informasi itu benar. Justru itulah yang ingin diverifikasi melalui kerja jurnalistik. Semua dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang,” ujarnya.

Sadam menambahkan, penolakan memberikan wawancara bukan berarti membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi merupakan langkah terbaik untuk menghindari munculnya spekulasi di ruang publik.

Ia berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk mengenai legalitas pembangunan, sumber material kayu yang digunakan, serta kondisi kawasan mangrove apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai hal tersebut.

PWI Ingatkan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan tersebut diterapkan melalui mekanisme hukum sesuai proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian.

PWI Halmahera Selatan mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, pemerintah, aparat maupun masyarakat, untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.

Di sisi lain, organisasi tersebut juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan mengutamakan verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan pembatasan kerja jurnalistik tersebut. Sementara berbagai informasi mengenai dugaan penumpukan kayu dan kerusakan mangrove juga masih menunggu verifikasi dari instansi yang berwenang. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup