Kadis DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan Pengambilan Tanah di Hidayat dan Sumae

Kepala DLH Halsel, Samsu Abubakar. (doc: Katasatu)

Katasatu – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun pernyataan yang melegalkan aktivitas pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk/humus) di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan.

Penegasan tersebut disampaikan Samsu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026), sebagai tanggapan atas informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas pengambilan topsoil di kedua desa tersebut.

Menurut Samsu, informasi terkait kegiatan pengambilan topsoil di Desa Hidayat dan Desa Sumae pertama kali diketahuinya melalui pemberitaan media massa.

“Saya mengetahui informasi pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat dari media. Secara aturan, pengambilan tanah seperti itu harus memiliki izin, dan kewenangan penerbitan izinnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Samsu.

Ia menjelaskan, meskipun kewenangan penerbitan izin berada di pemerintah provinsi, DLH Halmahera Selatan tetap memiliki tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan di wilayahnya.

“Karena kegiatan ini berada di wilayah Halmahera Selatan, tugas kami adalah mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut. Kami akan menganjurkan agar yang bersangkutan segera melengkapi administrasi sesuai ketentuan. Itu menjadi kewenangan kami, sedangkan izin maupun persetujuan lingkungan diterbitkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Samsu juga membantah kabar yang menyebut DLH Halmahera Selatan pernah merekomendasikan kepada pemerintah desa agar kegiatan pengambilan tanah cukup menggunakan surat pernyataan.

“Itu tidak benar. Saya sudah menanyakan kepada staf-staf saya dan tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan. Justru kami sedang mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut. Hal itu menjadi perhatian kami dan sedang dikoordinasikan dengan DLH Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa DLH Halmahera Selatan tidak pernah mengarahkan ataupun memberikan rekomendasi kepada kepala desa untuk menerbitkan izin atau surat pernyataan sebagai dasar pengambilan tanah.

“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat dalam hal tersebut, kami siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Samsu memastikan DLH akan terus mengawal setiap aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan agar berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Jika belum memenuhi prosedur, maka kami akan menganjurkan agar seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan segera dilengkapi,” ujarnya.

Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah aktivitas galian C atau pertambangan batuan di Halmahera Selatan yang hingga kini perlu ditertibkan, terutama terkait kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan.

“Sampai sekarang kami masih berupaya mencari tahu siapa pemilik kegiatan-kegiatan tersebut agar dapat kami dorong untuk melengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Samsu mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, dirinya telah dihubungi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Halmahera Selatan untuk berkoordinasi serta mendalami informasi terkait dugaan pengambilan topsoil di Desa Hidayat dan Desa Sumae.

“Kami siap berkoordinasi dengan semua pihak agar persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup