DPMD Halsel: Aparatur Desa yang Lulus PPPK Tak Bisa Rangkap Jabatan
Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menerbitkan surat edaran terkait kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat edaran bernomor 800.1.11/1313/2026 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, pada 8 Mei 2026 di Labuha.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD yang telah diterima sebagai PPPK wajib segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan yang saat ini masih diemban.
Selain itu, camat, kepala desa, dan ketua BPD diminta segera melakukan pendataan terhadap aparatur desa yang telah lulus PPPK dan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan paling lambat 20 Mei 2026.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penataan administrasi pemerintahan desa agar tidak terjadi rangkap jabatan.
“Ini bukan soal memberhentikan secara sepihak, tetapi penyesuaian terhadap aturan. Ketika seseorang sudah diangkat sebagai PPPK, maka harus fokus pada tugas dan tanggung jawab barunya sebagai aparatur pemerintah,” ujar Zaki saat ditemui di Kantor Bupati, Rabu (13/5/2026).
Pria yang akrab disapa ZK ini menyebut, aparatur desa maupun anggota BPD yang telah dinyatakan lulus PPPK wajib memilih salah satu jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada surat edaran dan yang bersangkutan masih tetap aktif sebagai perangkat desa maupun BPD tanpa mengundurkan diri, maka tentu ada tindak lanjut dan sanksi administratif,” katanya.
ZK menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian pengunduran diri diberikan hingga 20 Mei 2026. Jika setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aparatur desa atau anggota BPD yang tetap aktif menjalankan tugas sekaligus menerima hak sebagai PPPK, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas.
“Kalau tidak mengundurkan diri berarti yang bersangkutan harus mengembalikan gaji yang telah diterima. Karena aturan sudah jelas, harus memilih salah satu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk anggota BPD yang mengundurkan diri, mekanisme penggantian akan dilakukan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah daerah meminta seluruh camat, kepala desa, dan ketua BPD segera menindaklanjuti surat edaran tersebut agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Pemerintahan desa harus tetap berjalan optimal,” tandas ZK. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan