Halsel Catat 55 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 30 di Antaranya Kekerasan Seksual
Katasatu – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mencatat sebanyak 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 30 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak, sedangkan 25 kasus lainnya merupakan kekerasan fisik terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala DP3AKB Halsel, Karima Nasaruddin, mengatakan seluruh kasus yang telah dilaporkan mendapat pendampingan dari pihaknya.
“Total yang dilaporkan kepada kami ada 55 kasus,” kata Karima kepada Wartawan, saat ditemui di ruang paripurna DPRD Halsel, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, angka tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat. Ia menduga masih terdapat kasus yang tidak dilaporkan karena korban maupun keluarga memilih untuk menutupinya.
Karima menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena gunung es. Artinya, kasus yang tercatat dan terlihat hanya sebagian dari persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini banyak melibatkan orang-orang dekat korban. Sehingga banyak yang takut melaporkan kepada pihak berwenang maupun DP3AKB,” ujarnya.
Korban Takut Melapor
Karima menjelaskan, keengganan korban untuk melapor dipengaruhi berbagai faktor. Mulai dari ancaman pelaku, rasa malu, tekanan keluarga, hingga kekhawatiran terhadap dampak sosial yang akan diterima korban.
Dalam sejumlah kasus, laporan baru muncul setelah persoalan berkembang lebih jauh, termasuk ketika korban mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual.
“Korban diancam oleh pelaku sehingga takut melapor dan merasa malu. Ada yang baru melapor setelah terlanjur hamil,” katanya.
Menurut Karima, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berkaitan dengan tindakan pelaku, tetapi juga lingkungan sosial yang membuat korban kesulitan untuk mendapatkan perlindungan dan menyampaikan kejadian yang dialaminya.
Pengawasan Anak Jadi Sorotan
Selain persoalan pelaporan, DP3AKB juga menyoroti faktor pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga.
Karima mengatakan kesibukan orang tua dan kurangnya komunikasi dengan anak dapat meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan. Dalam beberapa kasus, anak juga disebut tidak langsung mendapat kepercayaan ketika menyampaikan dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Orang tua juga sibuk dan jarang di rumah. Kadang ibu tidak percaya dengan pengaduan anaknya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pemberian uang kepada korban anak untuk membungkam atau menutup kasus setelah terjadi kekerasan seksual.
Karena itu, menurut Karima, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum. Orang tua juga dinilai perlu membangun komunikasi yang lebih terbuka agar anak memiliki ruang aman untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.
DP3AKB Dorong Korban Berani Melapor
Karima menegaskan pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan. Ia berharap korban maupun keluarga tidak takut untuk melaporkan kasus yang terjadi sehingga dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap persoalan kekerasan sebagai masalah keluarga semata, khususnya jika korban merupakan anak.
Karima mengaku prihatin dengan masih ditemukannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halsel, terlebih sebagian kasus terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi korban.
“Sangat ngeri dan miris. Daerah kesultanan yang agamis masih terdapat kasus asusila dengan bentuk kekerasan yang luar biasa,” pungkasnya. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan