Buka Sosialisasi dan Disiminasi, Sekda Ternate: Butuh Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat Jaga Tata Ruang

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly saat membuka Sosialisasi dan desiminasi kebijakan perundang-undangan bidang penataan ruang dengan strategi akselerasi peran masyarakat dalam penataan ruang yang bersinergi

“Karena keterbatasan lahan juga menuntut kita untuk semakin cermat dalam menentukan ruang yang harus dibangun, ruang yang harus dilindungi, dan ruang yang harus dipulihkan,” Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly.

Katasatu- Sekretaris Daerah (Sekda), Rizal Marsaoly membuka kegiatan sosialisasi dan desiminasi kebijakan perundang-undangan bidang penataan ruang yang dilaksankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate.

Kegiatan di pusatkan di Jati Hotel, Rabu (16/09/2026) itu, dihadiri Kadis PUPR Rus’an M. Nur Taib, Plt Kadis DLH Musli Muhammad, Camat Pulau Ternate Roy Nasir, Camat Ternate Barat dan Lurah serta RT/RW se-kecamatan Pulau Ternate dan Ternate Barat.

Rizal Marsaoly dalam sambutannya menyampaikan, kebijakan penataan ruang tidak boleh hanya dipahami sebagai dokumen teknis pemerintah atau sekadar seperangkat aturan yang harus dipatuhi. Penataan ruang harus menjadi kesepahaman bersama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mengenai ruang seperti apa yang ingin kita wujudkan.

“Karena keterbatasan lahan juga menuntut kita untuk semakin cermat dalam menentukan ruang yang harus dibangun, ruang yang harus dilindungi, dan ruang yang harus dipulihkan,” ungkap Hi. Ical, sapaan akrab Rizal Marsaoly.

Menurut mantan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate ini, kegiatan diseminasi dan sosialisasi ini sangat penting, agar masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan dan peraturan perundang undangan bidang penataan ruang, termasuk hak, kewajiban, kesempatan, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penataan ruang.

“Masyarakat memiliki posisi yang sangat penting, bukan hanya pihak yang menerima dampak dari kebijakan tata ruang, tetapi harus diberikan ruang untuk mengetahui, menyampaikan aspirasi, berpartisipasi, dan ikut mengawasi pemanfaatan ruang,” urai Rizal.

Untuk itu, kata Rizal, kita perlu membangun kesadaran bahwa tertib ruang dimulai dari lingkungan paling kecil. Ketika masyarakat memahami fungsi ruang, mengetahui aturan pemanfaatannya, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar, maka pemerintah akan lebih mudah mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

“Di Kota Ternate, partisipasi masyarakat juga perlu diarahkan untuk menjaga kawasan pesisir, kebersihan lingkungan, ruang publik, kawasan bernilai sejarah dan budaya, serta kawasan yang memiliki fungsi ekologis. Pembangunan kota harus memberikan manfaat ekonomi tanpa menghilangkan karakter Ternate sebagai kota kepulauan dan kota bersejarah,” terangnya.

Rizal juga berharap agar para camat dan lurah dapat menjadi penghubung yang efektif antara kebijakan tata ruang dengan kondisi masyarakat.

“Setiap persoalan pemanfaatan ruang yang muncul di tingkat kelurahan perlu dikomunikasikan secara cepat dan diselesaikan berdasarkan aturan serta kepentingan masyarakat,” pintanya.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dan keterbukaan informasi, namun keberhasilan penataan ruang sangat ditentukan oleh kepatuhan dan partisipasi seluruh masyarakat.

“Sehingga, pembangunan Kota Ternate tidak hanya menghasilkan kota yang berkembang secara fisik, tetapi juga menghadirkan kota yang tertata, nyaman, berkelanjutan, berbudaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,”pungkasnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib menyampaikan, bahwa sosialisasi dan desiminasi ini merupakan kelanjutan dari apa yang kita sudah lakukan di tahun lalu dengan melibatkan teman-teman Kecamatan Ternate Selatan, Tengah dan Utara. Sehingga tahun ini kita melibatkan Kecamatan Pulau Ternate dan Ternate Barat.

Menurut Rus’an, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan dan fungsi tata ruang kepada masyarakat, terutama ketua-ketua RT/RW dan LPM.

“Sehingga perangkat terkecil di kelurahan itu bisa memahami fungsi tata ruang, pola tata ruang yang bisa dimanfaatkan dan tidak itu bisa disampaikan ke warga. Karena, tata ruang ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pada pemerintah,”ungkapnya.

Tahun depan, lanjut Rus’an juga akan dibuat sosialisasi juga untuk Kecamatan Moti, Hiri dan Batang Dua. Kadis PU menambahkan, jika RTRW disahkan, maka sossialisasi tata ruang akan kami lakukan setiap tahun. (ata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup