Kekerasan Perempuan Melonjak, Pemkab Halsel Bentuk Pos Pengaduan di Desa
Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, membentuk Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak di tingkat desa sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan.
Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muchsin mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari 51 kasus pada 2025 menjadi 192 kasus hingga September 2026.
“Ini bukan lagi urusan domestik atau urusan internal keluarga. Semua pihak harus terlibat untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Helmi saat meresmikan Pos Pengaduan di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Selasa (15/9/2026).
Menurut Helmi, pos tersebut menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk melaporkan kasus sekaligus menghubungkan korban dengan layanan pendampingan. Enam warga disiapkan sebagai pengurus awal yang bertugas menerima laporan dan memberikan respons awal.
Pemkab Halsel juga akan menyusun rencana aksi serta pedoman kerja lintas sektor untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan hingga tingkat desa.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong pengembangan sistem pelaporan berbasis daring dan pemasangan kamera pengawas di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Hal senada disampaikan Ketua LSM Srikandi Sibela, Rusma. Dirinya meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kasus kekerasan bukan urusan pribadi keluarga. Masyarakat harus berani mencegah dan melaporkan ketika mengetahui adanya kekerasan,” ujarnya.
Desa Wayamiga ditetapkan sebagai proyek percontohan perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat. Pemkab menargetkan model tersebut dapat dikembangkan ke desa-desa lainnya di Halsel.
Pembentukan pos pengaduan ini diharapkan tidak sekadar menjadi program seremonial, tetapi mampu memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti dan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhan. (RI/Red)














Tinggalkan Balasan