Pemkab Taliabu Didesak Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Wa Ode Nurlina

Katasatu- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu didesak segera melakukan verifikasi data kerugian lahan dan tanaman milik warga yang terdampak pembukaan badan jalan.

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Wa Ode Nurlina angkat bicara soal salah satu warga Desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan, Sarifudin Banuhu, pemilik lahan kebun di Desa Nggoli yang terdampak penggusuran pembangunan jalan namun namanya tidak ada dalam daftar ganti rugi lahan.

Wa Ode menilai, tidak adanya nama salah satu warga tersebut dalam daftar ganti rugi lahan akibat dari lemahnya pihak terkait dalam memverifikasi data korban penggusuran lahan milik warga.

“Saya menegaskan kepada pemerintah daerah agar membayar ganti rugi lahan milik warga tersebut, atau kembali memverifikasi di lapangan terkait dengan salah satu warga yang juga korban penggusuran,” tegas Kikan, sapaan akrab Wa Ode Nurlina.

Kikan berharap agar ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait dengan pembayaran lahan kepada salah satu warga tersebut.

“Kami berharap ada kejelasan dan kesepakatan bersama agar yang bersangkutan mendapatkan haknya dan pemerintah membangun tanpa hambatan,” tegasnya.

Wa Ode juga berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga selesai. DPRD juga, lanjutnya, akan melakukan pemantauan serta koordinasi yang baik dengan pihak pemerintah daerah agar solusi yang diambil tidak merugikan warga tersebut.

Penyelesaian yang adil, lanjut politisi PKS ini, tidak hanya akan mengembalikan hak masyarakat, tetapi juga memastikan proyek pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu berjalan tanpa hambatan apa-apa.

“Kami ingin hal ini segera diselesaikan, karena setiap hari kami selalu ditanyakan persoalan itu. Dan juga agar pembangunan di Taliabu berjalan lancar dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya

Ia juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera menindaklanjuti dan kembali memverifikasi, serta menuntaskan sengketa ganti rugi lahan jalan wilayah Selatan Taliabu secara transparansi dan berkeadilan. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup