Aliong Mus Masih Sakti, Kejati Maluku Utara Disebut Tidak Bernyali
“Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112, tapi sejauh ini belum ada upaya serius dari Kejati Malut,” Direktur Dataindo, Usman Buamona.
Katasatu- Direktur Dataindo, Usman Buamona menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak punya nyali untuk menjemput paksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Eks Calon Gubernur Maluku Utara pada Pilkada 2024 lalu itu, diduga ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) dan proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng.
“Dengan mangkirnya saksi dalam tahap sidik (penyidikan), seharusnya ada langkah tegas dari Kejati dengan upaya jemput paksa, namun sejauh ini kami menilai belum ada langkah tegas dari Kejati Maluku Utara,” cecar Usman Buamona dalam keterangan persnya, Sabtu (03/01/2026).
Untuk itu, ia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih dua kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
Desakan Usman ini lantaran sejauh ini tidak ada langkah tegas terhadap saksi yang sudah dua kali mangkir. Dalam KUHAP, kata Usman, sangat jelas jika saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik, harus ada upaya jemput paksa oleh Kejati.
“Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112, tapi sejauh ini belum ada upaya serius dari Kejati Malut,” tegas Usman.
Usman berpandangan, Aliong Mus diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar, yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan hasil audit BPK 2024.
Aliong Mus, lanjutnya, sebagai orang nomor satu Kabupaten Taliabu saat itu, tentu tahu betul perencanaan, penganggaran dan merealisasikan pembangunan yang berbuntut dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno dan salah seorang lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
“Seharusnya dengan ditetapkan dua tersangka ini menjadi batu loncatan tim Pidsus Kejati Malut untuk mengungkapkan aktor selanjutnya. Dengan pernyataan Bapak Presiden Prabowo “akan mengejar koruptor sekalipun sampai ke Antartika”, seharusnya menjadi catatan penting bagi lembaga antirasuah untuk mengungkapkan tabir korupsi di negeri ini, bukan justru menjadi mainan yang terombang-ambing tanpa kejelasan,” jelas Usman.
Aliong Mus, kata Usman, bukan saja diperiksa sebagai saksi pada pembangunan ISDA, namun juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar, yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa. (ayu)















Tinggalkan Balasan