Aliong Mus Siap-siap, Rekomendasi Pansus Pinjaman Rp115 Miliar Pemda Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun

Katasatu- Ancaman Pansus pinjaman daerah Rp115 miliar, untuk memproses hukum para aktor yang terlibat dalam pinjaman ratusan miliar Pemda Pulau Taliabu ke BPD Maluku-Maluku Utara pada tahun 2022 lalu, bukan hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, DPRD Pulau Taliabu secera resmi menyerahkan hasil rekomendasi pansus pinjaman daerah Rp11r miliar dan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diusut tuntas.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun menegaskan, pinjaman daerah tahun 2022 itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan praktik anggaran ganda pada sejumlah proyek infrastruktur.

“Paripurna sudah selesai dan rekomendasi DPRD telah kami serahkan ke Kejati Maluku Utara. Responnya baik, dan mereka akan mendalami seluruh data yang kami sampaikan,” ujar Budiman saat dikonfimasi di depan Kantor Kejati Malut usai menyerahkan rekomendasi, Selasa (20/01/2026).

Budiman yang juga Ketua Pansus pinjaman daerah Rp115 miliar itu mengungkapkan, sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan yang diklaim dibiayai menggunakan pinjaman daerah, justru dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022.

“Ini temuan Pansus DPRD. Contohnya pembangunan jalan Tabona-Peleng. Diklaim menggunakan pinjaman daerah, tapi dokumen menunjukkan pembayaran bersumber dari DAU. Ini indikasi kuat dobel anggaran,” cecarnya.

Budiman menyebut, fakta tersebut menimbulkan dugaan bahwa pinjaman daerah Rp 115 miliar berpotensi disalahgunakan, bahkan bisa saja tidak direalisasikan sebagaimana tujuan awal pembiayaan infrastruktur.

‎“Pinjaman daerah ini membebani keuangan daerah, tapi penggunaannya justru tidak jelas. Karena itu kami minta Kejati Maluku Utara turun tangan mengusut, apakah dana itu benar-benar dipakai atau hanya klaim di atas kertas,” katanya.

‎DPRD Pulau Taliabu, lanjut Budiman, mendesak Kejati Maluku Utara agar melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

“Semua harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai uang rakyat jadi korban,” pungkasnya. (yuu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup