Disperindagkop dan DPM-PTSP Sebut Pengawasan Sianida di Halsel Harus Diperketat
Katasatu – Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyoroti pentingnya pengawasan ketat terkait peredaran dan peruntukan bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Kepala Disperindagkop UKM Halmahera Selatan, Ardiani Radjilun, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu distributor resmi sianida yang memiliki izin, yakni Nikolas. Seluruh proses perizinan, kata dia, dilakukan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Meski distribusinya legal, Ardiani menilai persoalan utama justru terletak pada peruntukan akhir penggunaan sianida. Ia menegaskan bahwa bahan kimia tersebut identik dengan pengolahan emas, sehingga penggunaannya harus dipastikan berada pada aktivitas yang memiliki izin resmi.
“Kalau digunakan di tambang ilegal, ini yang menjadi persoalan. Peruntukannya harus jelas, kalau terbukti digunakan di tambang ilegal maka hal ini harus ditelusuri oleh pihak berwenang,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan penggunaan bahan berbahaya berada di tingkat provinsi, sementara pihaknya di kabupaten hanya berwenang memberikan rekomendasi kelayakan gudang sebagai dasar penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Di sisi lain, Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, menegaskan bahwa izin distributor bahan kimia berbahaya seperti sianida merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menerima tembusan izin tersebut.
“Kalau izinnya lengkap sebagai distributor, tentu barang itu bisa didistribusikan. Tapi yang harus dilihat adalah peruntukannya,” ujarnya.
Nasir menjelaskan bahwa dalam proses perizinan di daerah, pihaknya hanya dapat menerbitkan izin setelah seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait terpenuhi, termasuk rekomendasi TDG dari Disperindagkop serta kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Seluruh proses tersebut kemudian diinput dalam sistem OSS (Online Single Submission). Namun demikian, ia menyoroti adanya persoalan di lapangan, terutama dugaan penggunaan sianida pada aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah, termasuk di Pulau Obi.
“Jika distribusi mencapai belasan ton, namun tidak jelas pengguna akhirnya. Hal ini menjadi indikasi perlunya penguatan sistem pengawasan perdagangan. Kalau distribusinya sampai belasan ton, tapi di lapangan tiba-tiba habis, maka ini perlu ditelusuri,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa titik tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan hingga saat ini masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa ada sianida yang mengalir ke tambang-tambang ilegal ini.
Publik pun berharap pemerintah provinsi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat memperketat pengawasan terhadap peredaran sianida, serta melibatkan pengawas dari kementerian teknis terkait. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan