Dugaan Lembur Tanpa Upah di PT GMM, Disnaker Halsel Buka Laporan Pengaduan

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi, S.H., LL.M. (doc: Katasatu)

Katasatu – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Daud Djubedi, angkat bicara terkait keluhan sejumlah karyawan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) yang menyebut adanya kegiatan bertajuk “gotong royong” namun dinilai menyerupai pekerjaan tambahan di hari libur tanpa upah lembur.

Daud menegaskan, apabila benar terdapat aktivitas kerja di luar jam kerja atau pada hari libur, maka secara regulasi hal tersebut wajib dihitung sebagai lembur dan harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang itu overtime, maka harus dihitung lembur dan wajib dibayar sebagai upah lembur. Itu sudah jelas dalam aturan ketenagakerjaan,” tegas Daud, saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026).

Menindaklanjuti informasi yang beredar di media, Disnakertrans Halsel telah menurunkan tim untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak manajemen PT GMM. Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan sudah turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Karena ini bukan laporan langsung dari karyawan, kami inisiatif menurunkan tim untuk memastikan. Dari hasil yang kami terima, pihak manajemen menyatakan tidak ada masalah karena hak-hak karyawan sudah diselesaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Disnakertrans Halsel membuka ruang bagi para pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi untuk melapor secara resmi. Pihaknya siap memfasilitasi proses penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.

“Jika ada karyawan yang merasa dirugikan atau haknya belum dipenuhi, silakan melapor secara resmi ke Disnaker. Nanti kami akan panggil kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan, untuk dilakukan klarifikasi dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Disnakertrans menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Halmahera Selatan mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan hak-hak pekerja. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup