Diduga Ikut Menikmati Uang Korupsi Proyek ISDA Taliabu, Aliong Mus Ditetapkan Tersangka
Katasatu- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, Senin (26/5/2026).
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” kata Sufari.
Penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus proyek yang bersumber dari APBD 2023 tersebut.
Proyek ISDA sebelumnya menjadi sorotan setelah Tim Pidsus Kejati Malut menemukan dugaan penyimpangan anggaran.
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, dan MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan proyek.
Kejati Malut menyebut pengusutan kasus ISDA masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus untuk dimintai keterangan. (red)














Tinggalkan Balasan