Tambang Ilegal di Desa Kaputusan Disorot, Kades Diduga Terlibat?

Ilustrasi

Katasatu — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan publik. Praktik ilegal yang menggunakan mesin jet dan domping di aliran sungai dilaporkan berlangsung secara terbuka, memicu pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Kondisi ini kian memanas setelah muncul dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Isu yang berkembang di tengah masyarakat itu memperkuat kecurigaan bahwa praktik PETI tidak hanya melibatkan pekerja lapangan, tetapi juga diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh di tingkat desa.

Letak tambang yang berada tidak jauh dari pusat Kabupaten Halmahera Selatan semakin menambah sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Selain persoalan hukum, dampak lingkungan akibat aktivitas PETI juga menjadi perhatian serius. Metode semprot (jet) dan penggunaan domping berpotensi merusak bantaran sungai, mencemari air, serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Publik berharap kepolisian bertindak tegas dan tidak mengabaikan laporan serta keresahan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Kaputusan maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Warga kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup