Tambang Ilegal di Halsel Masuk Cagar Alam, Pengawasan APH Dipertanyakan

Ilustrasi

Katasatu – Kepala Desa (Kades) Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Masbul Hi. Muhammad, mengakui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (ilegal) di wilayahnya yang terjadi beberapa bulan lalu, hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan Masbul saat dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Kubung. Ia membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang sempat berlangsung, namun dirinya tidak pernah memberikan perintah langsung kepada pihak mana pun untuk melakukan aktivitas tersebut.

“Kalau tidak salah itu beberapa bulan lalu sampai dekat lebaran itu ada aktifitas. Tapi saya tidak pernah suruh atau perintah,” ujar Masbul saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, keberadaan tambang ilegal tersebut tetap menjadi sorotan publik. Sebab, sebagai kepala desa, Masbul dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan serta penertiban aktivitas masyarakat di wilayahnya, termasuk kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Persoalan ini menjadi semakin serius setelah Masbul juga mengakui bahwa lokasi aktivitas tambang tersebut berada di kawasan cagar alam.

“Memang masuk cagar alam,” ujarnya singkat.

Pengakuan ini memperkuat kekhawatiran publik, mengingat kawasan cagar alam merupakan wilayah yang seharusnya dilindungi secara ketat dari segala bentuk aktivitas yang dapat merusak lingkungan, termasuk pertambangan.

Masbul juga mengaitkan aktivitas itu dengan adanya pekerjaan pembuatan lisplang masjid di desa setempat. Berdasarkan keterangannya, dana untuk pekerjaan tersebut diduga berasal dari hasil penambangan ilegal, meski ia kembali menegaskan bahwa hal itu bukan atas perintahnya.

“Waktu kemarin itu dekat lebaran ada aktivitas, tapi saya tidak suruh. Memang saat itu ada pembuatan lisplang masjid,” katanya.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kawasan yang disebut sebagai lokasi aktivitas tambang tersebut diketahui merupakan bagian dari Cagar Alam Gunung Sibela di Pulau Bacan. Kawasan ini sebelumnya telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.

Pada Agustus 2023, Perhimpunan Pencinta Alam Lawalata IPB pernah melakukan riset di kawasan tersebut. Penelitian itu dilakukan karena masih minimnya data terkait populasi burung endemik serta karakteristik habitat di wilayah tersebut.

Dengan adanya pengakuan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan cagar alam, perhatian kini tidak hanya tertuju pada para pelaku di lapangan, tetapi juga pada efektivitas pengawasan oleh aparat dan pemangku kepentingan terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum (APH) terkait langkah penindakan. Namun, publik berharap adanya tindakan tegas guna menghentikan praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat luas. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup