103 Titik Galian C di Halsel, Pemprov Dorong Legalitas dan Buka Layanan Izin

Kepala DPM-PTSP Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali. (doc: Katasatu)

Katasatu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian yang ditetapkan langsung oleh gubernur Sherly Tjoanda Laos.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali, mengatakan tim tersebut dibentuk untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan secara legal dan sesuai ketentuan.

“Gubernur ingin memastikan semua aktivitas, khususnya galian C dan IPR, harus legal. Jangan ada yang ilegal, supaya para pelaku usaha bisa bekerja dengan aman,” ujar Nirwan saat ditemui di Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, tim ini bekerja di bawah koordinasi Asisten I, dengan koordinasi teknis berada pada DPM-PTSP. Tim juga melibatkan lintas sektor, mulai dari ESDM, lingkungan hidup, kehutanan, hingga biro hukum.

Menurut Nirwan, tim telah melakukan kegiatan pengawasan di lima daerah, yakni Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, dan kini berada di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dari hasil pendataan, Halmahera Selatan menjadi daerah dengan jumlah aktivitas galian C terbanyak, yakni mencapai 103 titik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 titik telah masuk dalam proses pengurusan izin, sementara 6 lainnya sudah mengantongi izin resmi.

“Ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha di Halmahera Selatan cukup tinggi. Mereka proaktif untuk melegalkan usahanya, dan itu patut kita apresiasi,” katanya.

Selain penertiban, Pemprov Malut juga mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat. Nirwan menegaskan, banyak pelaku usaha yang masih belum memahami pentingnya perizinan. Karena itu pihaknya akan menertibkan, sekaligus memberikan pemahaman bahwa perizinan itu wajib, bukan pilihan.

“Sebagai langkah konkret, tim juga membuka gerai pelayanan perizinan langsung di PTSP Halmahera Selatan mulai besok hingga beberapa hari kedepan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha. Setelah itu, tim akan melanjutkan kegiatan serupa di wilayah Obi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan penertiban ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui pembentukan tim dan pelaksanaan di lapangan. Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tetap mengutamakan pembinaan dibanding tindakan represif.

“Pemerintah hadir untuk memberi solusi, membina, dan mengawasi. Tidak langsung menutup, tetapi melalui edukasi dan pendampingan terlebih dahulu. Meski begitu, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tidak akan ditoleransi. Harus ditutup,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas pertambangan yang belum terdata. Laporan tersebut akan diverifikasi melalui uji petik di lapangan untuk memastikan kebenarannya.

“Laporan masyarakat menjadi dasar kami turun ke lapangan. Semua akan diverifikasi melalui sistem agar datanya akurat,” pungkasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup