Dugaan Perusakan Tanaman Warga, Kades Nyonyifi Dilaporkan ke Polres Halsel

Surat tanda penerimaan laporan pengaduan

Katasatu – Seorang warga Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan tanaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, Selasa (2/6/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/319/VI/2026/SPKT yang diterbitkan Polres Halmahera Selatan.

Pelapor, Darwis Yusuf (36), warga Desa Nyonyifi, melaporkan dugaan perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Nyonyifi, Hasim Hairun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di lahan kebun milik pelapor yang berada di Desa Nyonyifi.

Menurut keterangan Darwis Yusuf, insiden bermula saat dirinya sedang membersihkan rumput di sekitar tanaman pala dan kelapa miliknya. Saat itu, terlapor diduga menegur pelapor terkait aktivitas pembersihan rumput tersebut.

“Tak lama setelah itu Kades mengambil parang dan menebang sejumlah tanaman pala dan kelapa milik saya yang berada di kebun saya. Kades mengklaim bahwa saya menyerobot lahannya,” ungkap Darwis.

Akibat kejadian tersebut, dua pohon kelapa dan empat pohon pala dilaporkan mengalami kerusakan setelah ditebang.

Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Darwis kemudian mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut kini telah diterima oleh SPKT Polres Halmahera Selatan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, terlapor belum memberikan keterangan resmi dan klarifikasi terkait laporan dugaan perusakan tanaman tersebut. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup