Pilkades Serentak Halsel Digelar Maret 2027, Tahapan Dimulai Agustus 2026

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab. (doc: Katasatu)

Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan berlangsung pada Maret 2027. Sebelum memasuki hari pemungutan suara, seluruh tahapan penyelenggaraan dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026 dan berlangsung selama delapan bulan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan bersama Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Persiapan tersebut meliputi penetapan tahapan, penyusunan jadwal, pembentukan panitia tingkat kabupaten, hingga pengalokasian anggaran.

“Rangkaian tahapan Pilkades akan dimulai pada Agustus 2026 hingga Maret 2027. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Pak Bupati terkait jadwal pelaksanaan, pembentukan panitia tingkat kabupaten, serta kesiapan anggarannya,” ujar Zaki kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan panitia tingkat kabupaten akan segera dilakukan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal. Selanjutnya, panitia kabupaten akan memfasilitasi pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa berdasarkan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Zaki, proses pembentukan panitia desa tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan melakukan seleksi dengan mempertimbangkan rekam jejak setiap calon panitia, termasuk pengalaman sebagai penyelenggara Pilkades maupun keterlibatan dalam persoalan yang berpotensi memengaruhi netralitas.

“Rekam jejak calon panitia menjadi perhatian utama. Kami ingin memastikan penyelenggara memiliki integritas, profesional, dan tidak memiliki persoalan yang dapat memicu masalah dalam pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Halmahera Selatan juga berupaya mengantisipasi potensi konflik yang kerap muncul setelah pelaksanaan Pilkades. Karena itu, seluruh panitia yang terlibat diwajibkan menjaga independensi dan tidak berpihak kepada calon kepala desa tertentu.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya, di mana setelah Pilkades sering terjadi perselisihan karena ada pihak yang merasa dirugikan. Kondisi seperti itu harus diminimalkan agar Pilkades 2027 berjalan aman, damai, dan kondusif,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan, pendanaan Pilkades akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Desa. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari pencetakan surat suara, operasional panitia, hingga pengamanan selama tahapan berlangsung.

Zaki mengungkapkan, terdapat 75 desa di Kabupaten Halmahera Selatan yang akan mengikuti Pilkades serentak pada 2027 karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun tersebut.
Ia juga memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan apabila terdapat kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum hari pemungutan suara.

“Jika ada kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkades digelar, misalnya pada Februari 2027, maka Sekretaris Desa akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa hingga seluruh tahapan Pilkades selesai dan kepala desa terpilih resmi menjabat,” pungkasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup