10 Titik PETI di Halmahera Selatan Disorot, FORMAPAS Minta Polda Malut Bertindak
Katasatu – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih marak di Kabupaten Halmahera Selatan.
Organisasi tersebut mengklaim terdapat sedikitnya 10 titik tambang ilegal yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Ketua Umum PP FORMAPAS Maluku Utara, Riswan Sanun, menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, maraknya aktivitas PETI tanpa adanya tindakan hukum menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat.
“Apapun alasannya, praktik ilegal mining tidak dapat dibenarkan. PETI yang diduga tersebar di Halmahera Selatan mencapai 10 titik tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum. Hal ini juga perlu dipertanyakan,” ujar Riswan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Riswan secara khusus menyoroti aktivitas PETI di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat lima pihak yang diduga menjalankan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Ia juga meminta aparat tidak hanya menindak pelaku penambangan ilegal, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga memasok bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti sianida dan merkuri, yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
“Polda Maluku Utara harus menindak tegas para pelaku PETI agar menimbulkan efek jera. Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap jaringan pemasok sianida dan merkuri yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” tegasnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku proses pengolahan emas di Kusubibi menggunakan bahan kimia berbahaya dengan peralatan seperti tromol, tong, bak rendaman, hingga lubang terowongan.
“Yang diolah itu pakai sianida dan merkuri,” kata warga tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan FORMAPAS, dugaan aktivitas PETI tersebar di sejumlah wilayah di Halmahera Selatan, yakni Desa Kusubibi (Kecamatan Bacan Barat), Desa Kaputusan (Kecamatan Bacan), Desa Kubung (Kecamatan Bacan Selatan).
Kemudian, Desa Ake Jailolo (Kecamatan Kayoa Utara), Soa Sangaji dan Manatahan (Kecamatan Obi Barat), Anggai dan Aer Mangga (Kecamatan Obi), Yaba (Kecamatan Bacan Barat Utara), serta Liaro (Kecamatan Bacan Timur Selatan).
FORMAPAS menilai keberadaan tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat apabila penggunaan bahan kimia berbahaya tidak dikendalikan.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi bahan berbahaya yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan FORMAPAS maupun dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan