DLH dan KPH Halsel Diduga Legalkan Pengambilan Tanah Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Lokasi pengambilan tanah di Desa Hidayat.

Katasatu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga melegalkan aktivitas pengambilan tanah di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan, yang disebut berlangsung tanpa perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan tanah tersebut diduga dilakukan dengan berpedoman pada keterangan dari DLH dan KPH Halsel yang menyatakan bahwa pengambilan tanah permukaan tidak memerlukan izin khusus dan cukup menggunakan rekomendasi dari kepala desa.

Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa kedua instansi tersebut telah memberikan pemahaman yang keliru terkait prosedur pengambilan tanah dalam skala besar. Pasalnya, pengambilan tanah pucuk (topsoil atau humus) untuk kepentingan komersial dalam jumlah besar pada prinsipnya diatur secara ketat dan tidak dapat dilakukan hanya bermodal rekomendasi pemerintah desa.

Secara hukum, pengambilan tanah dalam jumlah besar yang masuk kategori kegiatan penambangan atau penggalian wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk dokumen lingkungan hidup sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aktivitas tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain aspek perizinan, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa dokumen lingkungan juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem karena menghilangkan lapisan tanah yang subur, meningkatkan risiko erosi, dan memicu longsor.

Koordinator Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman, menilai pengambilan tanah di Desa Sumae dan Desa Hidayat telah berlangsung dalam skala komersial sehingga semestinya memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena diambil dalam jumlah besar. Oleh karena itu, kegiatan tersebut harus memiliki izin usaha, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sutarman kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, aktivitas pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan merupakan dugaan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.

“Jika polisi melakukan pembiaran, maka kasus serupa akan terus terjadi. Sebelumnya aktivitas serupa pernah terjadi di Desa Sumae, kini kembali terjadi di Desa Hidayat yang lokasinya bahkan tidak jauh dari Polres Halmahera Selatan. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan yang berarti,” katanya.

Sutarman berharap Kepolisian Daerah Maluku Utara turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengambilan tanah tanpa izin tersebut.

“Kami berharap Polda Maluku Utara melakukan investigasi secara mendalam. Banyak dugaan aktivitas ilegal di Halmahera Selatan yang hingga kini belum mendapat penanganan serius, bahkan ada yang terjadi di wilayah Kota Labuha,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Halmahera Selatan, KPH Halmahera Selatan, maupun Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Wartawan masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup