Oknum ASN KPH Halsel Diduga Terlibat Penjualan Tanah Ilegal, Parade Malut Desak Polisi Usut

Lokasi pengambilan tanah yang diduga ilegal di Desa Hidayat

Katasatu – Dugaan penjualan tanah topsoil secara ilegal di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memasuki babak baru. Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 6.000 karung tanah topsoil dikeruk dari Desa Hidayat dan dikirim ke Pulau Obi. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi lokasi pengambilan tanah diduga milik seorang pegawai KPH berinisial F alias Fajri. Tanah tersebut disebut kemudian dijual kepada pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi.

“Lahan itu milik Pak Fajri, pegawai KPH. Kemudian dijual ke pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi,” ujar sumber kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Sementara itu, Direktur Parade Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menegaskan bahwa pengambilan tanah topsoil dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menurut Sahmar, aktivitas tersebut diatur secara ketat dalam regulasi pertambangan, perdagangan, serta perlindungan lingkungan hidup. Pengambilan tanah dalam skala besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pengerukan tanah pucuk secara masif tanpa dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dinilai berpotensi merusak ekosistem karena menghilangkan lapisan tanah yang subur serta meningkatkan risiko erosi dan longsor.

“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena jumlahnya sangat banyak. Karena itu, kegiatan tersebut semestinya dilengkapi dengan izin usaha dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sahmar.

Pria yang akrab disapa Burat itu juga menilai kecil kemungkinan aktivitas tersebut tidak diketahui oleh instansi terkait, mengingat proses pengerukan hingga pemuatan tanah berlangsung secara terbuka di kawasan Pelabuhan Kupal.

“Sangat tidak mungkin pihak DLH maupun KPH tidak mengetahui aktivitas tersebut. Pengerukan hingga pemuatan tanah dilakukan di depan mata,” tegasnya.

Karena itu, Sahmar mendesak Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan tanah ilegal tersebut.

“Polres Halsel sudah harus melakukan penyelidikan. Kasus penjualan tanah secara ilegal bukan hanya terjadi di Desa Hidayat, tetapi sebelumnya juga pernah terjadi di Desa Sumae,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, proses pengangkutan tanah dari Desa Hidayat belum sepenuhnya selesai. Sekitar 300 karung tanah yang telah dikemas masih berada di lokasi dan belum diangkut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sisa tanah tersebut rencananya akan diangkut dalam waktu dekat bersamaan dengan sisa tanah yang berada di Desa Sumae.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPH Halmahera Selatan maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup