Terlapor Dugaan Penganiayaan Lansia Mangkir dari Panggilan Polisi

foto: istimewa

Katasatu – Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama dari Polsek Kayoa terkait laporan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang lansia. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026).

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd., membenarkan bahwa terlapor tidak hadir meski surat panggilan telah disampaikan sehari sebelumnya.

“Benar, surat panggilan sudah dilayangkan pada Rabu kemarin. Namun saat jadwal klarifikasi hari ini, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan apa pun,” ujar Sukardi.

Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan. Penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut.

Kapolsek menjelaskan, Unit Reserse Kriminal kini tengah menyiapkan surat panggilan kedua untuk kembali meminta keterangan dari terlapor.

“Saat ini Kanit Reskrim sudah menyiapkan surat panggilan kedua. Kami akan mengirimkan kembali undangan tersebut kepada terlapor,” katanya.

Rahma Bani sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026, dengan nomor laporan STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan.

Korban mengaku tidak hanya mengalami kekerasan fisik menggunakan bambu dan kayu, tetapi juga menerima penghinaan secara verbal. Bahkan, menurut pengakuannya, terlapor sempat menantang korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, ia berteriak, ‘Silakan proses saja saya! Saya ini banyak uang, jadi laporan ini tidak akan berhasil,'” tutur Rohani menirukan ucapan yang diduga disampaikan terlapor.

Atas laporan tersebut, Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait ketidakhadirannya dalam panggilan klarifikasi maupun substansi laporan yang disampaikan pelapor. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup