Pengangkutan Topsoil Hidayat Diselidiki, Fajri Ahmad Tegaskan Tak Nikmati Hasil Penjualan
Katasatu – Fajri Ahmad akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pengambilan tanah lapisan atas (topsoil) dari Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikemas dalam karung, diangkut menggunakan kapal, dan dibawa ke Pulau Obi.
Fajri mengakui bahwa lahan yang menjadi lokasi pengambilan material tersebut merupakan milik dirinya bersama keluarga. Ia juga membenarkan telah memberikan persetujuan atas aktivitas itu. Namun, ia dengan tegas membantah menjual material maupun menerima keuntungan dari proses pengangkutan tanah tersebut.
“Saya tidak menerima hasil apa pun dan tidak mendapatkan uang dari pengambilan tanah itu. Sampai saat ini saya tidak memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” tegas Fajri, Sabtu (1/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai pengangkutan sekitar 6.000 karung tanah dari Desa Hidayat menuju Pulau Obi. Nama Fajri kemudian dikaitkan sebagai pemilik lahan asal material tersebut.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2026, Kepala Desa Hidayat juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
Fajri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan informasi mengenai dugaan pengangkutan material serupa yang disebut berasal dari Desa Sumae. Menurutnya, ia baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan.
“Saya sama sekali tidak tahu mengenai tanah dari Desa Sumae yang belakangan ini diberitakan. Saya juga tidak mengetahui adanya pengangkutan maupun pemuatan tanah asal Desa Sumae di Belang-Belang. Persoalan yang saya ketahui hanya berkaitan dengan lahan milik saya dan keluarga di Desa Hidayat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut kini telah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, selain dirinya, sejumlah instansi terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Surat dari Polres ditujukan kepada kepala dinas dan saya. Saya sudah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada polisi. Pihak DLH dan tata ruang juga ikut dimintai penjelasan,” katanya.
Rencana Pembukaan Akses Lahan
Fajri menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset keluarga yang sejak awal direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan kavling. Namun, akses menuju lokasi masih terbatas sehingga diperlukan pembukaan jalan menggunakan alat berat.
“Tanah itu milik saya dan keluarga. Sejak awal rencananya kami membutuhkan akses jalan karena lahan tersebut akan dibagi menjadi beberapa kavling untuk dijual. Karena aksesnya sulit, saya menyetujui adanya penataan di lokasi,” jelasnya.
Ia mengaku baru memberikan persetujuan setelah memperoleh penjelasan bahwa material yang diambil akan dimanfaatkan untuk mendukung reklamasi lahan bekas pertambangan di Pulau Obi.
“Saya sempat menanyakan tanah ini akan digunakan untuk apa. Penjelasan yang saya terima, material tersebut akan dipakai untuk reklamasi kawasan tambang. Jika benar untuk reklamasi, tentu kami mendukung karena berkaitan dengan pemulihan lingkungan,” tuturnya.
Selain reklamasi, Fajri menyebut material tersebut juga diinformasikan akan digunakan untuk kegiatan kehutanan dan pertanian. Ia mengatakan sejumlah pemuda Desa Hidayat turut dilibatkan dalam pekerjaan tersebut sehingga dirinya menilai tujuan kegiatan itu cukup baik.
Hilman Disebut Mengoordinasikan Pengambilan
Menurut Fajri, pembukaan akses menuju lahan direncanakan sepanjang sekitar 300 meter. Untuk penggunaan alat berat, ia mengaku sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Tauhid. Sementara itu, koordinasi teknis di lapangan selanjutnya ditangani oleh Hilman.
“Saya menghubungi Pak Tauhid untuk penggunaan alat dalam membuka akses sekitar 300 meter. Setelah itu, koordinasi dan pengaturan di lapangan lebih banyak difasilitasi oleh Hilman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Hilman merupakan pihak yang mengoordinasikan proses pengambilan material beserta kebutuhan operasional di lapangan.
“Yang mengambil tanah itu Hilman. Mobil dan seluruh kebutuhan pemuatan mereka yang menanggung. Saya hanya memberikan persetujuan karena lahan tersebut perlu ditata dan dibuka aksesnya,” katanya.
Luas Lahan dan Volume Material
Dalam keterangannya kepada penyidik, Fajri memperkirakan luas area yang terdampak pekerjaan hanya sekitar 0,06 hektare atau sekitar 600 meter persegi.
“Saat dimintai keterangan, saya menyampaikan bahwa luas lahan yang dikerjakan sekitar 0,06 hektare. Jadi tidak sampai satu hektare,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah material yang diangkut pada tahap awal. Menurutnya, terdapat perbedaan antara data yang diketahuinya dengan informasi yang beredar di masyarakat.
“Pengambilan pertama sekitar 450 karung tidak saya ketahui secara langsung. Sementara sekitar 250 karung yang saya pahami berkaitan dengan pemuatan. Secara keseluruhan, yang terangkut sekitar tiga ribu lebih karung,” katanya.
Fajri menambahkan, tidak seluruh material berhasil dikirim ke Pulau Obi karena beratnya muatan menyebabkan sebagian truk harus kembali.
“Karena tanahnya berat, sekitar enam muatan truk dikembalikan. Ada juga sekitar empat muatan yang diturunkan di belakang rumah saya. Jadi tidak seluruh material berhasil dibawa,” jelasnya.
Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Hidayat sebelum pekerjaan dilakukan mengingat lokasi tersebut berada dalam wilayah administrasi desa.
“Jauh sebelum pekerjaan dilakukan, saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Hidayat. Saya memahami kegiatan di lokasi tersebut berada dalam wilayah desa sehingga pemerintah desa perlu mengetahui,” katanya.
Aspek Perizinan Masih Didalami
Di sisi lain, aspek perizinan kegiatan tersebut masih menjadi perhatian. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, menegaskan bahwa pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. DLH Halmahera Selatan juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan tersebut.
Selain persoalan izin, status material, volume sebenarnya yang diangkut, pola transaksi, pihak yang membiayai kegiatan, kelengkapan dokumen lingkungan, hingga tujuan akhir penggunaan material masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Sebelumnya juga telah ditegaskan bahwa kewajiban dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan skala, lokasi, kapasitas, serta dampak kegiatan, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan jenis material sebagai topsoil.
Fajri menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
“Saya sudah menjelaskan semua yang saya ketahui kepada polisi. Selanjutnya saya menyerahkan proses ini kepada aparat dan instansi berwenang agar persoalannya menjadi terang,” pungkasnya. (RI/Red)














Tinggalkan Balasan