Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Ketiga, Polisi Pelajari Berkas Perkara

foto: istimewa

Katasatu – Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, terlapor kasus dugaan penganiayaan, Rahma Bani, yang juga menjabat sebagai Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan, akhirnya menghadiri pemeriksaan di Polsek Kayoa pada Senin (3/8/2026).

Kehadiran Rahma Bani merupakan tindak lanjut atas panggilan klarifikasi ketiga yang dilayangkan penyidik setelah sebelumnya ia tidak hadir pada dua agenda pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rahma Bani berangkat dari Desa Orimakurunga menuju Polsek Kayoa sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan perahu jonson milik desa. Ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, serta sejumlah saksi yang turut memberikan keterangan kepada penyidik.

Meski demikian, kehadiran terlapor bersama para saksi tidak serta-merta memengaruhi proses penanganan perkara. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd., membenarkan bahwa Rahma Bani telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga. Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap Rahma Bani dan saksi lainnya. Proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sukardi.

Ia menjelaskan, setelah seluruh keterangan dan alat bukti dipelajari, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa. Dalam peristiwa tersebut, Rohani Paes (66) diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan bilah bambu dan sepotong kayu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026, dengan Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa. Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku menerima ancaman dari terlapor usai kejadian.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil,'” tutur Rohani Paes menirukan ucapan yang diduga disampaikan terlapor.

Atas dugaan perbuatannya, Rahma Bani disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan sebelumnya juga menegaskan bahwa perkara yang melibatkan salah satu kepala sekolah tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup