PWI Halsel Desak Polres Tuntaskan Kasus Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Kusu Island Resort

Unjuk rasa PWI Halsel di Mapolres. (doc: Katasatu)

Katasatu – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar aksi damai bertajuk “Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik” dengan berunjuk rasa di depan Mapolres Halmahera Selatan dan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026).

Aksi tersebut dipusatkan pada dua tuntutan utama, yang pertama mendesak Polres Halmahera Selatan mempercepat penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort.

Kedua adalah meminta Bupati Halmahera Selatan mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif yang dinilai memicu polemik melalui pernyataannya kepada publik.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menegaskan bahwa fokus utama aksi di depan Mapolres adalah meminta aparat penegak hukum menangani laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Samsudin.

Ia menjelaskan, aksi damai tersebut merupakan respons atas polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik di kawasan Kusu Island Resort yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan.

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, PWI juga menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif.

Menurut PWI, pernyataan pejabat tersebut disampaikan ketika proses hukum masih berjalan sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik.

“Aksi ini merupakan penyampaian aspirasi secara konstitusional, dan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Melainkan mendorong penegakan hukum yang profesional, perlindungan kebebasan pers, keterbukaan informasi publik, dan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel,” pungkasnya. (RI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup