Proyek Jalan Rp11,9 Miliar Saat Ali Dano Jadi Kadis PUPR Masih Disidik, Polda Tunggu Hasil BPKP
Katasatu – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini masih terus bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Maluku Utara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2020 tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan saat dipimpin Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas. Saat ini, Ali Dano menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan.
Nama Ali Dano turut mencuat dalam proses penyidikan. Penyidik telah meminta keterangan terhadap yang bersangkutan bersama sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk pihak rekanan pelaksana. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang memiliki nilai sebesar Rp11.970.566.887,06 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2020. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada selaku kontraktor pelaksana.
Seiring berjalannya waktu, jabatan Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan mengalami pergantian. Setelah Ali Dano Hasan, posisi tersebut dijabat Ikbal pada akhir 2024, kemudian dilanjutkan oleh Idham Pora pada akhir 2025.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, proses hukum masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku Utara sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona, mengatakan penyidik belum dapat menetapkan tersangka sebelum hasil perhitungan kerugian negara diterima.
“Kami masih menunggu hasil PKN. Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil keluar dan dilanjutkan dengan gelar perkara,” ujarnya.
AKBP Rona menegaskan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut telah dimintai keterangan, termasuk Ali Dano Hasan.
Hingga kini, penyidik masih terus melanjutkan proses penanganan perkara. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan objektif, serta mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Tim/Red)














Tinggalkan Balasan