Jasa Raharja dan Samsat Halsel Apresiasi Taat Wajib Pajak, Warga Amasing Kali Diganjar Emas 1 Gram
Katasatu – Kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor mendapat apresiasi dari Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku Utara. Salah seorang wajib pajak asal Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sana Hasan, menerima penghargaan berupa emas seberat satu gram.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, SH., M.Si., sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Sana Hasan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Samsat Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026), setelah pelaksanaan konferensi pers terkait realisasi penerimaan daerah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Utara, Heri Rahmat, mengatakan pemberian penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada wajib pajak, tetapi juga bagian dari upaya membangun perspektif sosial yang lebih luas mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, penetapan penerima penghargaan dilakukan secara akuntabel dan transparan melalui penarikan data registrasi kendaraan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
“PKB yang dibayar kembali untuk pembangunan daerah, sedangkan dana SWDKLLJ yang menyertai setiap pembayaran pajak kendaraan difungsikan untuk memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan di jalan raya,” kata Heri.
Ia menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki manfaat yang lebih luas. Selain berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembayaran tersebut juga berkaitan dengan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Dengan kata lain, kepatuhan masyarakat secara langsung menyelamatkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, mengatakan Sana Hasan dipilih sebagai salah satu wajib pajak yang dinilai konsisten memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut Fikri, reward berupa emas satu gram tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar semakin sadar dan disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah taat memenuhi kewajibannya. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk lebih disiplin membayar pajak,” pungkasnya.
Program pemberian reward kepada wajib pajak tersebut juga menjadi yang pertama kali dilaksanakan di UPTD PPD Samsat Halmahera Selatan sejak dipimpin Fikri Abusama.
Program ini diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk penghargaan semata, tetapi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan penerimaan daerah. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan