4 Tahun NHM Tunggak Gaji Karyawan hingga Utang Vendor, Hi Robert Diminta Jangan Tutup Mata

Katasatu- Direktur Robert Nitiyudo Wachjo PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) diduga belum menuntaskan gaji karyawan dan sejumlah vendor di tiga suku adat di Kao, Halmahera Utara, yakni Isam, Pagu dan Boeng.

Kabar tersebut mencuat setelah Ailansi Gempur (Gerakan menagih utang real), melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Halmahera Utara, Rabu, 26 Agustus 2026

Gempur melayangkan kurang lebih enam permasalahan pokok. Salah satuannya menyangkut hak karyawan dan vendor yang belum diselesaikan pihak NHM sejak 2023 hingga 2026.

“Kita datang di DPR itu karena menuntut enam poin ya. Enam poin itu di dalamnya apa yang dilakukan Haji Robert selama ini. Di wilayah sini mulai dari hak karyawan yang tidak di berikan dengan baik. Kemudian para vendor pe utang-utang,” ungkap Kepala Suku Isam/Pagu, Tubol Ma Lamok, Afrida Erna Ngato kepada media, Kamis (27/08/2026).

Afrida juga menyinggung kebijakan NHM yang dinilai selama ini melibatkan sejumlah pihak yang mengatasnamakan kepala suku.

“Selama ini juga Haji Robert menggunakan sekelompok orang mengatasnamakan mereka adalah kepala suku. Padahal mereka tidak punya legitimasi rakyat. Mereka hanya dijadikan sebagai kacungnya NHM, bekerja sama dengan NHM punya bisnis besi tua dan segala macam,” cecarnya.

“Lembaga adat kan bukan mengurus yang begitu. Lembaga adat itu mengurus identitas, bahasa, budaya, norma-norma adat yang terancam punah, wilayah adat yang harus dijaga, bukan bekerja sama dengan korporasi, berinvestasi lagi di dalam mengurus besi itu, lalu kalau ada demo itu mereka yang menghadang,” sambungnya.

Ia lantas menegaskan, keterlibatan mereka dalam aksi tidak terlepas dari persoalan yang menyangkut masyarakat adat. Menurutnya, karyawan maupun vendor yang terdampak persoalan dengan NHM merupakan bagian dari masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Kenapa torang juga ikut? karena vendor, karyawan itu semua kan anak-anak adat. Dan selain itu, DPRDselama ini tidak pernah menghasilkan produk hukum mengenai eh hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.

Informasi lain yang diterima menyebutkan, NHM telah menunggak hingga 35 bulan gaji karyawan dari suku Isam. Sebelumnya, karyawan biasa menerima gaji secara utuh sekitar Rp 6 juta per bulan. Namun, belakangan pembayaran disebut tidak lagi penuh, dengan nominal yang diterima hanya sekitar Rp2.5 juta, bahkan ada Rp1.5 juta.

Tak hanya persoalan gaji, karyawan yang mengajukan pensiun juga disebut telah beberapa kali ditolak. Sementara itu, hak gaji karyawan yang telah memasuki masa pensiun hingga kini dikabarkan belum dibayarkan.

Perkara tunggakan hak karyawan ini bahkan sudah pernah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Namun, hingga kini laporan yang diadukan tak ada progres.

“Masalah ini kita sudah laporkan ke Dinas Disnakertrans karena masuk pidana naker (tenaga kerja), namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti,” ucap sumber yang namanya enggan disebutkan.

Sementara pihak NHM, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait tudingan mengenai hak karyawan dan utang kepada vendor yang disampaikan Aliansi Gempur. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup