Ironi Tambang Emas PT. NHM: Citra Baik, Hak Pekerja Dipotong dan Dilupakan

Katasatu- Bagi masyarakat Maluku Utara, terutama di wilayah Kao-Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, tentu tidak asing dengan perusahan tambang PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Perusahan tambang emas milik Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau yang akrab disapa Haji Robert, selama ini dikenal banyak melakukan agenda-agenda sosial.

Namun, dibalik citra baik yang dipertontokan perusahan tambang emas yang beroperasi di Gosowong, Kabupaten Halmahera Utara itu, ternyata banyak menyimpan skandal kejahatan.

Citra baik PT Nusa Halmahera Mineral yang selama ini digaungkan di publik, ternyata hanya kedok belaka. Sebab, PT. NHM diduga kuat banyak melanggar regulasi ketenagakerjaan.

Yang paling disoroti saat ini adalah dugaan kriminalisasi PT. NHM terhadap eks karyawan, Septian Sam yang berjuang menuntut hak pesangongnya usai di PHK secara sepihak oleh perusahan.

Septian menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025, lantaran menolak proses re-investasi atas kasus lama terkait tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada seorang relawan medis Covid-19 atas nama Monica Taulu pada kurun waktu 2020–2023.

Padahal, tuduhan sudah diinvestigasi secara internal oleh manajemen HRD PT NHM pada awal 2023 dan dinyatakan selesai, ditutup, serta tidak terbukti.

“Sebagai istri, saya pernah datangi langsung ibu Monica Taulu (Relawan medis Covid-19 yang terduga korban) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya yang dituduhkan ke suami saya,” ungkap Eva Maturbongs, istri eks pekerja PT. NHM, Septian Sam.

“Ibu Monica mengakui bahwa tidak pernah merasa ada perlakuan pelecahan yang dialaminya dan itu disaksikan karyawan dan tim relawan di Mess Kuabang,” sambung Eva.

Usai di PHK, Septian menuntut hak pesangonnya sebagai eks karyawan yang bekerja di PT. NHM. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk masa kerja 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Lucunya, PT. NHM hanya menyanggupi membayar sebesar Rp800 juta, itupun dilakukan dengan skema mencicil. Mirisnya lagi, hampir 10 bulan (November 2025-Agustus 2026) berjuang meminta hak pesangonnya ke PT.NHM, tiba-tiba Septian Sam kembali dipanggil dan tetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Malifut pada Agustus 2026 atas dugaan kasus TPKS pada kurun waktu 2020–2023.

“Suami saya dituduh melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada kurun waktu 2020-203. Nanti tanggal 7 Oktober 2025 baru dipanggil Penyidik Polsek Malifut untuk dimintai keterangan berdasarkan laporan Iksan Maujud (kuasa hukum PT.NHM). Nanti Agustus 2026 baru ditetapkan sebagai tersangka, setelah suami saya meminta pesangonnya,” ceritanya.

Tidak hanya itu, hak Septian Sam untuk memperoleh gaji selama dirumahkan sejak Mei 2024 hingga Agustus 2025, sebagaimana yang dijanjikan PT.NHM diduga disunat alias diberikan tidak sesuai yang disepakati.

Padahal dalam surat yang dilayangkan PT. NHM kepada Septian Sam dengan nomor Ref : 1138/NHM-GSW/HR-RK/V/2024 Gosowong, 19 Mei 2024 tentang status Septian Sam yang dirumahkan, bahwa Septian akan menerima upah senilai Rp7.000.000 setiap bulannya.

“Dalam masa status dirumahkan, saudara akan menerima upah senilai maksimal Rp.7.000.000 (Tujuh juta Rupiah) setiap bulan dan tetap mendapatkan hak layanan kesehatan karyawan dan keluarga,” begitu bunyi salah satu point surat yang diterima Septian.

Namun nyatanya, sejak Mei 2024 hingga Agustus 2025, Septian hanya menerima Rp6 juta, bukan Rp7 juta seperti yang disepakati.

“Selama di rumahkan itu hanya terima Rp6 juta. Padahal di surat itu disampaikan Rp7 juta,” ucap Eva.

Eva juga menceritakan, sebelum suaminya ditetapkan tersangka dan ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Malifut, ia pernah mengajukan permohonan perundingan bipartit dan tripartit sesuai UU PPHI Nomor 2 Tahun 2004 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. NHM Tahun 2023. Namun pihak keluarga merasa diakali PT. NHM dengan sikap mediasi atau konsiliasi.

“Sebagai istri, saya dibingungkan dengan sikap perusahaan PT. NHM. Beberapa kali suami saya mengajukan permohonan perundingan bipartit sampai tingkat tripartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut), tapi diabaikan pihak perusahan,” ceritanya.

“Suami saya pernah ajukan permohonan perundingan tingkat Bipartit pada 5 Juni 2026 lalu direspon dengan baik dan diperunding pada 14 Juni tapi tidak ada titik terang. Kemudian lanjut lagi ke tingkat Tripartit untuk dimediasi Nakertrans Provinsi, pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan harus diselesaikan dengan di Nakertrans Kabupaten Halut,” sambunya.

Merasa dibingungkan, Eva berencana menyurat ke Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian ESDM dan Komite III DPD RI, terkait ketidak seriusan pihak NHM dalam menyelesaikan hak karyawan dan buruh.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak NHM masih dalam upaya konfirmasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup