Pilkades 76 Desa Ditunda, DPMD Halsel Siapkan Plt Kades
Katasatu – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 76 desa yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2027, kini ditunda ke bulan September 2027.
Penundaan terjadi setelah usulan anggaran Pilkades sebesar Rp1,4 miliar tidak diakomodir dalam APBD Perubahan 2026 yang telah disahkan DPRD Halsel pada Kamis (10/9/2026) lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, mengatakan penundaan tersebut membuat pihaknya harus menyesuaikan kembali seluruh jadwal tahapan Pilkades.
Menurut Zaki, jika kebutuhan anggaran Pilkades dapat diakomodir dalam APBD 2027, tahapan pemilihan kemungkinan baru dimulai pada Maret atau April 2027. Sementara pemungutan suara ditargetkan berlangsung sekitar September hingga November 2027.
“Kami awalnya merencanakan tahapan Pilkades dimulai September 2026, karena sebagian besar kepala desa dari 76 desa itu masa jabatannya berakhir Januari 2027,” kata Zaki saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).
“Jadi kami akan sesuaikan lagi tahapannya. Mungkin kalau merujuk pada APBD 2027, tahapannya dimulai Maret atau April tahun depan. Untuk pencoblosan kemungkinan September, atau Oktober 2027,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa ZK itu mengatakan DPMD memahami kondisi fiskal daerah dan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah. Karena itu, tidak diakomodirnya usulan anggaran Pilkades dalam APBD Perubahan 2026 tidak menjadi persoalan bagi pihaknya.
Menurut ZK, masih terdapat sejumlah program pemerintah daerah yang harus diprioritaskan dalam kondisi keterbatasan anggaran saat ini.
“Kami memahami betul kondisi anggaran saat ini karena adanya efisiensi. Tapi Pak Bupati sudah berkomitmen bahwa Pilkades di 76 desa ini tetap akan dilaksanakan,” jelasnya.
Plt Kades Disiapkan
Di sisi lain, penundaan Pilkades berimplikasi pada berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa sebelum pemilihan kepala desa definitif digelar. ZK menyebut sekitar 71 kepala desa di Halsel akan berakhir masa jabatannya pada Januari 2027.
Untuk memastikan pelayanan pemerintahan dan administrasi desa tetap berjalan, DPMD akan menyiapkan mekanisme pengisian jabatan sementara dengan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) maupun aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana tugas (Plt) atau pejabat (Pj) kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah, Sekdes-Sekdes maupun PNS yang ditunjuk sebagai Plt atau Pj akan turut serta dalam suksesi Pilkades nanti. Jadi kami akan siapkan itu, karena masa jabatan mereka berakhir Januari 2027,” tuturnya.
Selain penyesuaian jadwal dan pengisian jabatan sementara, DPMD Halsel juga menyiapkan langkah regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.
DPMD berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkades serta menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
ZK mengatakan revisi regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan Pilkades dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Desa.
“Kemudian juga Peraturan Bupati yang mengatur Pilkades. Kami akan laksanakan tahapan-tahapan ini dengan menyesuaikan undang-undang desa yang baru. Draf-nya pun sudah kami siapkan,” pungkasnya. (RI/Red)















Tinggalkan Balasan