Anomali Pengelolaan SDA: Refleksi 36 Tahun Halmahera Tengah
Oleh: Yusmar Ohorella
Hari ini, tepatnya 31 Oktober 2026, Kabupaten Halmahera Tengah genap berusia 36 tahun. Pembentukan Kabupaten Halmahera Tengah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, yang diresmikan pada 31 Oktober 1990 dengan ibu kota di Soasio, Tidore.
Seiring perkembangan dan kemajuan daerah, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pembangunan yang lebih dekat, cepat, merata, dan berkeadilan, Kabupaten Halmahera Tengah kemudian dimekarkan menjadi satu kabupaten dan satu kota. Pemekaran tersebut melahirkan Kabupaten Halmahera Timur dengan ibu kota Maba dan Kota Tidore Kepulauan dengan ibu kota Tidore, sementara Halmahera Tengah tetap menjadi kabupaten induk dengan ibu kota Weda. Pemekaran ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.
Pada 15 Januari 2008, aktivitas pemerintahan secara resmi dipindahkan dari Soasio, Tidore, ke Kota Weda. Keputusan berani tersebut diambil pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT., dan Gawi Abas, S.E.
Kini, Halmahera Tengah menjalankan roda pemerintahannya dari Kota Weda dan telah menempuh perjalanan panjang. Dari daerah yang dahulu dikenal dengan kekayaan laut dan hutannya, Halmahera Tengah kini menjelma menjadi salah satu episentrum investasi sumber daya alam mineral terbesar di Maluku Utara, bahkan di kawasan Indonesia Timur.
Nikel, emas, kobalt, serta kekayaan lautnya menjadi magnet bagi arus investasi nasional maupun global. Peta perekonomian Maluku Utara kini tidak bisa dilepaskan dari nama Halmahera Tengah.
Pada usia ke-36 tahun ini, sudah sepantasnya kita merayakan berbagai capaian pembangunan. Jalan mulai terbuka, akses listrik semakin menjangkau dusun dan desa, serta lapangan kerja mulai tercipta.
Namun, perayaan tidak boleh membuat kita lupa untuk bertanya. Pertanyaan mendasarnya adalah: setelah 36 tahun mengelola kekayaan daerah, apakah Halmahera Tengah sudah berada di jalur yang benar? Apakah pengelolaan sumber daya alam, kelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat telah berjalan secara seimbang?
Momentum HUT ke-36 dan 18 tahun perpindahan aktivitas pemerintahan ke Kota Weda harus menjadi ruang refleksi. Bukan untuk menyalahkan masa lalu, melainkan sebagai pijakan untuk merancang masa depan Halmahera Tengah dalam 10 hingga 20 tahun mendatang.
SDA: Dari Mengeksploitasi Menjadi Mengelola
Kita tidak bisa menutup mata bahwa sumber daya alam berupa nikel, emas, kobalt, hutan, dan laut merupakan salah satu penopang utama perekonomian Halmahera Tengah saat ini. Investasi pertambangan dan industri hilirisasi telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka ribuan lapangan kerja, serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Tanpa pemanfaatan sumber daya alam, laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah mungkin tidak akan secepat sekarang.
Namun, persoalannya adalah paradigma pengelolaan yang selama ini masih cenderung berorientasi pada “mengeksploitasi”, bukan “mengelola”.
Mengeksploitasi berarti mengambil sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Sementara mengelola berarti memperhitungkan secara matang: berapa banyak yang boleh diambil, berapa yang harus disisakan, dan apa yang perlu diwariskan kepada generasi mendatang.
Sumber daya alam harus diperlakukan sebagai modal pembangunan, bukan sekadar sumber pendapatan yang dapat dihabiskan. Artinya, hilirisasi harus terus diperkuat agar nilai tambah ekonomi tidak seluruhnya mengalir ke luar daerah. Kewajiban reklamasi dan pemulihan pascatambang juga harus diawasi secara ketat, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan dana bagi hasil serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama desa-desa di wilayah Halmahera Tengah.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Sumber daya alam boleh dimanfaatkan, tetapi rakyat harus menjadi pihak utama yang menerima manfaat dari kekayaan daerahnya.
Lingkungan: Infrastruktur Dasar yang Sering Dilupakan
Setiap aktivitas pembangunan pasti meninggalkan jejak. Di Halmahera Tengah, berbagai persoalan lingkungan mulai menjadi perhatian, mulai dari perubahan kualitas air sungai dan laut, meningkatnya sedimentasi di wilayah pesisir, berkurangnya tutupan hutan, ancaman banjir saat musim hujan, hingga persoalan kualitas udara pada musim kemarau.
Sering kali lingkungan dianggap sebagai penghambat investasi. Padahal, anggapan tersebut keliru. Lingkungan justru merupakan infrastruktur dasar yang menopang keberlangsungan pembangunan.
Apa artinya memiliki pabrik megah jika masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih? Apa gunanya pelabuhan yang sibuk jika laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan justru tercemar?
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan landasan hukum yang jelas. Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan, termasuk memiliki dokumen lingkungan sesuai skala dan jenis kegiatan, memenuhi persetujuan teknis pembuangan air limbah, menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) apabila dipersyaratkan, serta melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan.
Di usia 36 tahun, Halmahera Tengah harus berani mengambil langkah lebih maju. Daerah ini perlu didorong menjadi proyek percontohan atau pilot project kawasan industri berwawasan lingkungan di Indonesia.
Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup perlu diperkuat, termasuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Perusahaan juga harus didorong untuk transparan dalam menyampaikan data emisi dan limbah melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Kita harus ingat bahwa kerusakan lingkungan merupakan biaya tersembunyi yang pada akhirnya harus ditanggung bersama. Biaya pengobatan akibat gangguan kesehatan seperti ISPA, risiko paparan bahan berbahaya, kerugian akibat gagal panen karena banjir, hingga biaya pemulihan ekosistem yang membutuhkan waktu puluhan tahun merupakan konsekuensi yang tidak boleh diabaikan.
Karena itu, mencegah kerusakan lingkungan jauh lebih murah daripada memperbaikinya.
Saatnya Menuju Keseimbangan
Usia 36 tahun merupakan fase kedewasaan bagi sebuah daerah. Pada usia ini, Halmahera Tengah tidak boleh lagi terjebak dalam pilihan dikotomis: memilih investasi atau lingkungan, memilih pertumbuhan ekonomi atau kesejahteraan rakyat.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan. Tiga pilar utama pembangunan harus berjalan beriringan.
Pemerintah harus hadir sebagai regulator yang tegas, adil, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.
Perusahaan harus hadir sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab, bukan semata-mata sebagai pihak yang mengejar keuntungan.
Sementara masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga lingkungan, mengawasi aktivitas pembangunan, sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi yang tercipta.
Jika keseimbangan tersebut dapat diwujudkan, maka pada peringatan HUT Halmahera Tengah ke-40 mendatang, kita bisa mengatakan dengan bangga bahwa Halmahera Tengah bukan hanya kaya karena nikelnya, tetapi juga kaya karena hutannya tetap hijau, lautnya tetap biru, dan rakyatnya hidup sejahtera.
Sumber daya alam suatu saat akan habis. Namun, jika dikelola dengan benar, kekayaan tersebut dapat menjadi jembatan menuju terbentuknya ekonomi yang berkelanjutan.
Lingkungan mungkin mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan. Namun, jika upaya pencegahan dan pemulihan dilakukan sejak sekarang, kelestariannya tetap dapat diwariskan kepada anak cucu kita.
Selamat Hari Ulang Tahun ke-36 Kabupaten Halmahera Tengah.
Mari kita rayakan dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni. Sebab, masa depan Halmahera Tengah berada di tangan kita hari ini.
Pembangunan tanpa kelestarian lingkungan adalah utang bagi generasi mendatang.
Jayalah negeriku, Halmahera Tengah!













Tinggalkan Balasan