DLH Ternate Gerakkan Satgas untuk Atasi Krisis Sampah

Kadis DLH Kota Ternate, Musli Mohamad

Katasatu- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, terus menggencarkan pembersihan di kawasan Barangka atau kali mati yang tersebar di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, sedikitnya enam titik Barangka telah dibersihkan oleh Satuan Tugas (Satgas) DLH.

Pembersihan terbaru dilakukan di kawasan Barangka yang berada di perbatasan Kelurahan Mangga Dua dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Kegiatan ini bertujuan mengurangi penumpukan sampah sekaligus mencegah tersumbatnya aliran air yang berpotensi menyebabkan genangan hingga banjir saat hujan.

Kepala DLH Kota Ternate, Musli Muhammad, saat ditemui 28 oktober 2026 lalu mengatakan personel Satgas membersihkan berbagai jenis sampah yang menumpuk di sepanjang kawasan Barangka dan kali mati.Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi saluran air sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Musli juga mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke kawasan Barangka (kalimati), maupun saluran air. “Jangan membuang sampah sembarangan, khususnya ke barangka atau kalimati maupun saluran air. Membuang sampah pada tempatnya merupakan salah satu upaya penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mengurangi risiko banjir,” katanya.

Ia berharap kegiatan pembersihan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan, tetapi juga didukung kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, Asmal Lahiaro, mengungkapkan enam titik barangka yang telah dibersihkan tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Kota Baru, Makassar Barat, dan Makassar Timur.

“Sudah ada beberapa Barangka yang dibersihkan, misalnya di Kota Baru, Makassar Barat, Makassar Timur, dan sejumlah titik lainnya. Sampai hari ini totalnya enam titik. Kondisi ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah,” ujarnya.

Asmal menjelaskan, sampah yang ditemukan di kawasan barangka didominasi plastik, limbah rumah tangga, serta sampah hasil kebun seperti batang pohon pisang dan bambu.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, DLH mengerahkan 30 personel Satgas khusus pembersihan barangka dan kalimati. Sementara 24 personel lainnya ditugaskan membersihkan jalan dan selokan. Dengan demikian, total personel Satgas Persampahan DLH Kota Ternate berjumlah 54 orang.

Menurut Asmal, persoalan utama yang dihadapi bukan hanya penumpukan sampah, melainkan kebiasaan masyarakat yang kembali membuang sampah ke barangka meskipun kawasan tersebut telah dibersihkan.

“Dampak riil di lapangan, setelah dilakukan pembersihan dan kami kembali melakukan pemantauan, sampah sudah menumpuk lagi. Karena itu, perlu partisipasi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di barangka. Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan, seperti TPS, karena fungsi Barangka adalah sebagai jalur aliran air,” tegasnya.

Ia memperkirakan volume sampah yang diangkat dari setiap lokasi pembersihan mencapai 6 hingga 7 ton. Sampah tersebut diangkut menggunakan dua unit truk. Dalam waktu dekat, DLH juga menjadwalkan pembersihan kawasan barangka di Kelurahan Gamalama yang saat ini dipenuhi sampah plastik.

Asmal menyebutkan, pembersihan barangka dijadwalkan berlangsung sekali dalam sepekan. Namun, petugas tetap akan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu lingkungan dan aktivitas warga.

Ia mencontohkan, pada bulan sebelumnya DLH menerima laporan masyarakat terkait penumpukan sampah di barangka Kelurahan Maliaro. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas. “Kami berharap para lurah juga proaktif memperhatikan kondisi lingkungan di wilayah masing-masing,” katanya.

Selain pembersihan, DLH juga melakukan sosialisasi dengan memasang papan informasi larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah kelurahan. Koordinasi dan sosialisasi turut dilakukan melalui pertemuan bersama pihak kelurahan. “Target kami, hingga akhir 2026 seluruh kelurahan yang memiliki kawasan barangka sudah dipasangi papan informasi,” ungkapnya.

Terkait penegakan aturan, Asmal mengatakan larangan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). DLH juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ternate untuk membahas tindak lanjut regulasi tersebut, termasuk koordinasi hingga ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.

Ia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi masih dalam pembahasan. Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan sanksi administratif melalui pendekatan di tingkat kelurahan, termasuk melibatkan warga yang melanggar dalam kegiatan pembersihan lingkungan.

“Saat ini masih digodok. Kemungkinan sanksinya berupa sanksi administratif. Misalnya, di tingkat kelurahan warga yang melanggar diarahkan untuk melakukan pembersihan lingkungan. Sementara untuk sanksi berupa denda, hal itu tidak dibenarkan,” jelasnya.

Asmal menegaskan, penanganan sampah di kawasan barangka membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pengawasan juga perlu diperkuat mulai dari tingkat kelurahan hingga RT karena aparat setempat dinilai lebih dekat dan memahami kondisi lingkungan serta perilaku warga.

DLH berharap kolaborasi pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kebersihan kawasan barangka, mempertahankan fungsi saluran air, serta meminimalkan risiko banjir di Kota Ternate. (ata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup