Fraksi PKD Walk Out dari Paripurna APBD-P 2025, Pimpinan DPRD Taliabu Skorsing Sidang

Katasatu- Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dengan tegas melakukan walk out dari rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Pantauan Katasatu, Selasa (30/09/2025), langkah Fraksi PKD ini karena paripurna tidak dihadiri Bupati maupun Wakil Bupati, yang menurut mereka merupakan syarat mutlak dalam pengambilan keputusan daerah.

Sikap walk out fraksi PKD merujuk pada  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa kepala daerah wajib memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk penyusunan dan pengajuan Ranperda tentang APBD kepada DPRD.

Sementara itu, Pasal 65 ayat (2) huruf b menegaskan kewajiban kepala daerah untuk mengajukan Raperda APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Kemudian, Pasal 311 ayat (1) UU 23/2014 menegaskan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah merupakan syarat mutlak sebelum rancangan perda ditetapkan.

Setelah sikap fraksi PKD Walk Out, Ketua DPRD Pulau Taliabu, M. Nuh Hasi menskorsing paripurna selama lima menit, kemudian dibuka kembali dan diskorsing lagi hingga ba’da Isa.

Hingga pukul 21.34 WIT belum ada tanda-tanda paripurna APBD akan dilanjutkan. Pasalnya, baru dua orang anggota DPRD Pulau Taliabu yang hadir di siang sidang DPRD Pulau Taliabu. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup