Habiskan Rp16,3 Miliar, Kondisis Jalan Nggele-Lede di Taliabu Rusak Parah

Habiskan Rp16,3 Miliar, Kondisis Jalan Nggele-Lede Rusak Parah

Katasatu- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2022 menggelontorkan dana sebesar Rp Rp16.320.438.000,00 untuk pembangunan jalan Nggele-Lede namun yang terjadi saat ini sangat memprihatinkan.

Amatan http://katasatu, pembangunan jalan penghubung antara Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Kecamatan Lede itu, baru dikerjakan satu jalur. Mulai dari kurang lebih 20 meter dari jembatan Desa Salati sampai depan SMP N 1 Taliabu Barat Laut. Kemudian putus kurang lebih 1 KM. Pekerjaan kemudian lanjutkan lagi berkisar 10 meter dari gorong-gorong Desa One May kurang lebih 200 meter dan sisanya tidak dikerjakan sama sekali. Pekerjaan jalan yang belum tersentuh itu berkisar 8 KM dan kondisi jalannya saat ini di lokasi yang ada batu itu, seperti jalan kerbau saat holing kayu dari hutan ke pantai.

Sementara pada lokasi bebatuan saat ini seperti bebatuan di atas air laut saat air laut surut (meti) dan itu yang harus ditempuh masyarakat Kecamatan Lede dan Taliabu Utara.

Melihat kondisi jalan yang seperti jalanya hewan buas ini, akhirnya muncul inisiatif dari beberapa orang masyarakat Lede patungan untuk membangun setapak kecil pada setiap tanjakan yang sangat sulit dilewati kendaraan bahkan bagi pejalan kaki.

Setelah dikerjakan beberapa titik vital jalan seperti tanjakan lise, jembatan darurat sungai lise, hingga penurunan menuju Desa One May. Warga yang terlibat dalam perbaikan jalan kemudian menetapkan iuran per motor sebesar Rp10.000 untuk satu kali melintasi jalan itu.

Berdasara data yang dihimpun media ini menyebutkan Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nggele-Lede (Beton) dilaksanakan oleh PT IJM sesuai Kontrak Nomor 602.2/23.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 27 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp16.320.438.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 150 hari kalender terhitung sejak 27 Juli s.d. 23 Desember 2022 dan diubah terakhir melalui Adendum Nomor : 602.2/26.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 tanggal 23 Desember 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 600 hari kalender dan berakhir di 23 Maret 2024.

Jika dilihat dari rincian SP2D TA 2022 dan TA 2023, pembiayaan atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 00114/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp4.896.131.400,00 tanggal 3 Februari 2023.

Pekerjaan proyek yang menelan belasan miliar anggaran  daerah itu, telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK bersama Perwakilan PPK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 19 Februari 2024 di Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Kecamatan Lede.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana. Kemudian pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali atas progres per 23 Maret 2024, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 8,33% atau sebesar Rp1.225.149.178,34 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 91,67% atau sebesar Rp13.477.948.977,68 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp13.477.948.977,68.

Hal ini telah diketahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut oleh PPK dan Inspektorat. Kemudia pihak penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.1.a/DPU-PR/PT/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 18 September 2024.

Tak hanya itu, PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp741.287.193,77 (1/1000) x Rp13.477.948.977,68 x 55 hari keterlambatan (24 Maret s.d. 17 Mei 2024).

Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III. (lea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup