Fraksi GK2RD Soroti Keterlambatan Penyampaian Ranperda APBD Taliabu
Katasatu- Fraksi Gerakan Kebangkitan dan Keadilan Demokrasi (GK2RD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menyeroti persoalan keterlambatan penyerahan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Ini yang lagi-lagi terulang dan menjadi penyakit tahunan Pemerintah Daerah,” ungkap juru bicara Fraksi GK2RD DPRD Pulau Taliabu, Suratman Bahrudin saat menyampaikan padangan akhir fraksi, Jumat (05/12/2025).
Fraksi GK2RD menegaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat (1) dan dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran, yakni selambat-lambatnya pada tanggal 30 November,” tegasnya.
Katanya, Dokumen Ranperda yang diterima dan dibahas hingga melewati batas waktu konstitusional ini, sebagaimana terlihat dari tanggal finalisasi draft yang sudah melewati bulan November, merupakan sebuah pelanggaran terhadap tertib waktu peraturan perundang-undangan dan mencerminkan ketidakdisiplinan perencanaan Pemerintah Daerah.
DPRD disandra atas konsekuensi hukum dan kritik keras atas keterlambatan pemabahasan RAPBD diantaranya;
- Keterlambatan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi memicu sanksi dan memaksa DPRD melakukan pembahasan yang kilat seperti yang ada saat ini, yang berujung pada menurunnya kualitas pengawasan dan analisis anggaran.
- Fraksi mendesak komitmen tegas dari Bupati untuk memastikan hal ini tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang. Ketertiban waktu adalah cerminan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah publik.
Berdasarkan analisis terhadap Ringkasan Ranperda APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2026, Fraksi GK2RD menemukan adanya ketidakseimbangan struktural anggaran yang sangat mengkhawatirkan, terutama terkait Tingkat Kemandirian Fiskal dan Proporsi belanja.
Fraksi GK2RD beberkan Ketergantungan Fiskal yang Ekstrem mulai dari Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp511.419.759.000,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar Rp7.000.000.000 dan Rasio PAD terhadap total Pendapatan Daerah hanya sekitar 1,37%.
“Kondisi ini menunjukkan Kabupaten Pulau Taliabu berada pada tingkat ketergantungan fiskal yang ekstrem terhadap Transfer Pusat,” jelas Fraksi GK2RD sembari mengkritisi lambatnya inovasi Pemerintah Daerah dalam menggali potensi sumber-sumber PAD baru.
Fraksi GK2RD juga menyoroti belanja Pegawai yang Terlalu Gemuk (Bloated Personnel Expenditure) hingga alokasi Belanja Pegawai yang mendominasi.
Dimana, total Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp526.274.759.000,00. Sementara belanja Pegawai dialokasikan sebesar Rp280.457.209.297,00. Hal ini mencatat proporsi belanja pegawai mencapai sekitar 53,29% dari total Belanja Daerah.
Sementara di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), porsi Belanja Pegawai ditetapkan maksimal hanya 30% dari total Belanja APBD.
Fraksi GK2RD menilai, porsi Belanja Pegawai yang “terlalu gemuk” ini tidak masuk akal dan merupakan bentuk efisiensi anggaran. Kondisi ini secara masif menghabiskan ruang fiskal daerah dan menghambat alokasi anggaran yang lebih produktif untuk pembangunan.
Menurutnya, dampak langsung dari tingginya Belanja Pegawai terlihat pada alokasi Belanja Modal, yang merupakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan aset jangka panjang daerah.
“Belanja Modal hanya dialokasikan sebesar Rp27.323.357.536,00. Proporsi Belanja Modal terhadap Total Belanja Daerah hanya sekitar 5,19%. Angka ini untuk Belanja Modal sangatlah minimalis dan tidak proporsional. Belanja Pegawai (53,29%) melebihi Belanja Modal (5,19%) lebih dari 10 kali lipat,”sesalnya.
Berdasarkan seluruh catatan kritis di atas, Fraksi Gerakan Kebangkitan dan Keadilan Rakyat menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah harus segera menyusun peta jalan yang jelas dan terukur untuk mematuhi amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dengan menekan proporsi Belanja Pegawai hingga mencapai batas maksimal 30% dalam periode transisi yang tersisa, yakni hingga tahun 2027 sebagaimana amanat dari UU tersebut.
- Melakukan efisiensi birokrasi dan anggaran secara menyeluruh, serta mengalokasikan kembali anggaran yang tidak produktif untuk memperbesar porsi Belanja Modal demi akselerasi pembangunan.
- Meningkatkan upaya penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi budaya ketergantungan fiskal, demi mempersiapkan kemandirian dan ketahanan fiskal daerah apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan TKD.
- Menyatakan komitmen tertulis dan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan pembahasan dan persetujuan APBD tepat waktu sesuai batas konstitusional 30 November pada tahuntahun mendatang, guna menghindari sanksi dan menjamin kualitas perencanaan anggaran.
“Catatan dan rekomendasi yang disampaikan, serta berharap seluruh kritik ini ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab,” tandasnya. (lea)















Tinggalkan Balasan