Tim Hukum Irwan Mansur Semprot Kejari Taliabu, Sebut Tidak Profesional
Katasatu- Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Irwan Mansur, mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, melancarkan kritik keras terhadap profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Kritik ini disampikan dalam sidang agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (16/12/2025), tim hukum menilai surat dakwaan jaksa cacat hukum atau obscuur libel.
Tim Penasihat Hukum Irwan Mansur diketuai Dr. Mustakin La Dee didampingi Syafrin S Aman, Zulharbi Amatahir, Kamarudin Taib, Hasdi Hayan, Vickry Mulyandi, Putri Natalia, dan Winda Aulia Putri H Sina.
Mustakim La Dee menegaskan penetapan Irwan Mansur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada skandal Perusda “Siluman” Taliabu Jaya Mandiri (TJM) pada tahun 2020 lalu, tidak sah dan melanggar hukum acara pidana.
“Kami telah mengikuti semua tahapan atau proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, mulai dari Penyidikan hingga Penuntutan. Dan Kami telah mempelajari dokumen-dokumen yang relevan terkait perkara ini,” ungkap pengacara asal Pulau Taliabu ini.
Menurut Mustakin, setidaknya ada lima point penting yang menjadi sorotan tim hukum dalam eksepsi, yakni pertama, ada dugaan “Sprindik Ganda”. Tim hukum menemukan adanya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda yang diterbitkan untuk satu tersangka yang sama (Irwan Mansur) dalam rentang waktu Januari hingga September 2025. Hal ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).
Kedua, Inkonsistensi Status PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM). JPU, lanjut Mustakin, dinilai tidak konsisten dalam menentukan status hukum PT TJM. Di satu sisi, jaksa menyebut perusahaan tersebut tidak berbadan hukum, namun di sisi lain menggunakan LHP BPK-RI yang menyebut PT TJM sebagai Perusahaan Daerah (BUMD).
Ketiga, Perintah Jabatan yang Sah. Mustakin menegaskan, tindakan Irwan Mansur dalam menyetujui penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2020 adalah bentuk pelaksanaan perintah jabatan yang sah dari Bupati Pulau Taliabu saat itu, Aliong Mus, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019.
“Secara hukum, perintah jabatan dari penguasa yang berwenang tidak dapat dipidana sesuai Pasal 51 KUHP. Klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea),” tambah Mustakim.
Keempat, Pelanggaran Hak Pembelaan. Tim hukum, kata Mustakin, mengeluhkan sikap Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu yang dianggap mempersulit proses pembelaan dengan tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas perkara secara lengkap. Atas hal tersebut, pihak pengacara telah melaporkan tindakan tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.
Kelima, Dakwaan Tidak Cermat. Dakwaan JPU, lanjutnya, dianggap tidak memenuhi syarat materiil karena tidak menguraikan secara utuh unsur “setiap orang” dan tidak menjelaskan secara rinci kapan serta di mana locus delicti (tempat kejadian) tindak pidana tersebut dilakukan.
Menutup keterangannya, Tim Penasihat Hukum Irwan Mansur meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate untuk bersikap objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien mereka. Mereka berharap hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif, mengingat adanya dugaan kriminalisasi yang tidak didasari prinsip kehati-hatian. (lea)















Tinggalkan Balasan