Bongkar Korupsi Pembangunan ISDA Pulau Taliabu, Aliong Mus Diperiksa Penyidik
Katasatu- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, akhirnya periksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Politisi Partai Golkar sebetulnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Aliong diperiksa menyangkut kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Mantan Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara itu diperiksa sekira pukul 10:30 WIT hingga pukul 18:35 WIT. Ia dicecer puluhan pertanyaan penyidik.
Usai pemeriksaan, Aliong yang datang menggunakan kameja batik lengan panjang dan celana panjang itu mengaku diperiksa terkait proyek pembanungan ISDA Taliabu.
“Kedatangan saya di Kejati Maluku Utara soal ISDA Taliabu,” kata Aliong sembari berajalan keluar dari lobi kantor Kejati Maluku Utara
Disentil berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Aliong mengaku tidak menghitung sambil tertawa.
“Mungkin lebih dari sepuluh,” singkat Aliong.
Aliong juga mengaku baru pertama diperiksa di Kejati Maluku Utara.
Sekedar diketahuui proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu dibiayai melalui APBD 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 17,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp8 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain proyek Isda, Kejati Maluku Utara juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni proyek jalan Tabona – Peleng (beton) senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong – Nunca (butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam perkara tersebut, Kejati Maluku Utara sudah menetapkan tiga tersangka yakni Yopi Saraung, Supraydno dan M alias Melanton.
Yopi merupakan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun pada kegiatan pembangunan ISDA Pulau Taliabu. Supraydno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu dan Melanton merupakan kontraktor pada pekerjaan proyek tersebut. (yuu)















Tinggalkan Balasan